Empat Pengedar Narkoba Diringkus Sat Resnarkoba Polres Pringsewu
Empat Pengedar Narkoba Diringkus Sat Resnarkoba Polres Pringsewu

By Haris Saputro 12 Jan 2022, 15:04:10 WIB Pringsewu
Empat Pengedar Narkoba Diringkus Sat Resnarkoba Polres Pringsewu


Muaramedia.co.id-Pringsewu- Empat pelaku Narkotika yang tergabung dalam Jaringan Pengedar Narkotika Asal Kabupaten Pesawaran berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Pringsewu.

Keempat pelaku yang merupakan warga desa Purworejo kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran berinisial RS (21), FK (21), RI als Bejo (31) dan SH (30) adanya tim kobra Satresnarkoba Polres Pringsewu di tiga lokasi terpisah pada Kamis (6/1 ) .

Kasat Reserse Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, MIK awal, awal polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka RS dan GK saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu di area Tugu Gajah Pekon Bulukarto Kecamatan Gadingrejo. 

Dari tangan keduanya polisi berhasil mendapatkan barang berupa 1 buah plastik klip berisi 0,23 gram narkotika jenis sabu, 1 buah sedotan plastik berisikan 0,20 gram sabu, 1 unit sepeda motor dan 1 unit Ponsel.

"Sebelumnya bungkusan plastik berisi jenis sabu tersebut sempat dibuang oleh tersangka disekitar TKP," terang AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (12/1)

Setelah melakukan interogasi terhadap kedua tersangka, kata Kasat Narkoba melanjutkan, polisi kembali meringkus tersangka RI juga Bejo yang berperan sebagai penyuplai sabu kepada RS dan FK.

"Bejo adalah residivis kasus Narkotika yang baru satu bulan ini keluar dari lembaga pemasyarakatan dan kami amankan saat berada di rumahnya," jelas Khairul.

Sesaat setelah awal Bejo, polisi kembali melakukan pengembangan kasus dengan meringkus Su yang diduga berperan sebagai bandar Sabu sekaligus penyuplai sabu kepada RI als Bejo.

"Dari tangan Su Polisi mendapatkan BB berupa 2 buah plastik klip berisi 0,40 gram narkoba jenis sabu, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah Handphone dan uang Rp 200 ribu," tulis

Selanjutnya keempat tersangka digelandang ke kantor polres Pringsewu guna mempersingkat perbuatannya.

"Terhadap keempat tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.(red).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment