Polres Pringsewu Menangkap Seorang Pelaku Pembalakan Liar
Polres Pringsewu Menangkap Seorang Pelaku Pembalakan Liar

By Haris Saputro 12 Jan 2022, 15:58:27 WIB Pringsewu
Polres Pringsewu Menangkap Seorang Pelaku Pembalakan Liar


Muaramedia.co.id-Pringsewu- Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku pembalakan atau pembalakan pembohong berinisial SG (61) warga dusun Sukabumi Pekon Neglasari Kecamatan Pagelaran Utara kabupaten Pringsewu pada Sabtu (8/1) pagi sekira pukul 08.00 Wib. 

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, SIK, MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, MIK informasi penangkapan tersebut.

 "Benar, kami melakukan satu dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan," ujarnya saat ditemui diruang kerja pada Rabu (12/1) siang 

Dijelaskan kasat, tersangka dari jenis kayu atas dugaan melakukan pembalakan sonokeling dari kawasan hutan register 22 Way Waya Pekon Sumber Bandung kecamatan Pagelaran Utara kabupaten Pringsewu.

Dari tangan pelaku polisi berhasil berhasil barang bukti 37 potong Kayo sonokeling dan satu unit gergaji mesin.

"Kayu sonokeling hasil pembalakan kemudian dibawa dan disimpan oleh pelaku di bagian belakang rumahnya," jelasnya.

Pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf c dan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

"Tersangka ancaman hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," katanya.(red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment