- Polres Pringsewu, Polda Lampung memperketat pengamanan obyek wisata yang ada diwilayah Kabupaten Pri
- Sebuah Rumah Gribik Ambruk di Pekon Pujodadi
- IGTKI PGRI Kabupaten Pringsewu Berbagi Dengan Para Dewan Guru
- Bupati Pringsewu Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi
- Pejabat Pringsewu Tandatangani Pakta Integritas Aset
- Wakil Bupati Menghadiri Silaturahmi, Gerakan Pramuka Kwartir Ambarawa
- Wabup Pringsewu Apresiasi Pembinaan Ideologi Pancasila & Wawasan Kebangsaan
- RAPI Way Kanan Adakan Bankom dan Posko mudik Lebaran 2022
- Bupati Adipati Raih Penghargaan TOP Pembina , PT. BPR Syariah Way Kanan meraih TOP CEO dan Pengharga
- Assisten II Bersama Dinas Koprindag Monitoring Pasar.
Polres Pringsewu Menangkap Seorang Pelaku Pembalakan Liar
Polres Pringsewu Menangkap Seorang Pelaku Pembalakan Liar

Muaramedia.co.id-Pringsewu- Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku pembalakan atau pembalakan pembohong berinisial SG (61) warga dusun Sukabumi Pekon Neglasari Kecamatan Pagelaran Utara kabupaten Pringsewu pada Sabtu (8/1) pagi sekira pukul 08.00 Wib.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, SIK, MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, MIK informasi penangkapan tersebut.
Baca Lainnya :
- Fauzi Sambut Baik Dibentuknya Inspirator Lebah Madu Indonesia di Pringsewu0
- Sat Resnarkoba Polres Pringsewu Berhasil Menangkap Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba0
- Kapolres Pringsewu Kembali Melakukan Pencegahan dan Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi0
- Tipidkor Satreskrim Polres Limpahkan Tersangka dan BB Korupsi APB Way Kunyir0
- Fauzi Ajak Sukseskan Pringsewu Sebagai Kabupaten Literasi 0
"Benar, kami melakukan satu dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan," ujarnya saat ditemui diruang kerja pada Rabu (12/1) siang
Dijelaskan kasat, tersangka dari jenis kayu atas dugaan melakukan pembalakan sonokeling dari kawasan hutan register 22 Way Waya Pekon Sumber Bandung kecamatan Pagelaran Utara kabupaten Pringsewu.
Dari tangan pelaku polisi berhasil berhasil barang bukti 37 potong Kayo sonokeling dan satu unit gergaji mesin.
"Kayu sonokeling hasil pembalakan kemudian dibawa dan disimpan oleh pelaku di bagian belakang rumahnya," jelasnya.
Pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf c dan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Tersangka ancaman hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," katanya.(red)
