Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu Kembali Berhasil Menangkap 4 Pelaku Penyalahguna Narkotika
Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu Kembali Berhasil Menangkap 4 Pelaku Penyalahguna Narkotika

By Haris Saputro 14 Sep 2020, 16:51:50 WIB Pringsewu
Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu Kembali  Berhasil Menangkap 4 Pelaku  Penyalahguna Narkotika


Muaramedia.co.id-PRINGSEWU - Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu kembali berhasil menangkap 4 pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dan ganja diwilayah hukum kecamatan Pringsewu. 


Keempat pelaku asal warga kecamatan Pringsewu yang ditangkap ini terdiri dari 2 pelaku diduga sebagai bandar yakni berinsial EN (40) dan YP (24). Sedangkan 2 pelaku lainnya sebagai pengguna berinsial ES (41) dan SJ (38). 


Kasat Narkoba Iptu Dedi wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan bahwa jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu berhasil melakukan penangkap 4 pelaku penyalahguna Narkotika jenis Sabu dan ganja pada, Jumat (11/9/20) dan Sabtu (12/9/20) lalu. 

"Rentetan penangkapan diawali dari pelaku EN yang dalam proses penggeledahan kami dapatkan BB berupa 4 buah plastik klip berisi 1,24 gram narkotika jenis shabu, 2 buah plastik klip bekas pakai 1 buah dompet warna hitam, 3 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 1 buah tas dan alat hisap sabu,”Ungkap Dedi dalam Pres Reales melalui Humas Polres Pringsewu, Senin (14/9/20). 

Menurut Dedi, bahwa dalam proses interogasi pelaku EN yang diduga sebagai bandar mengaku mendapatkan barang haram membeli dari pelaku YP sebanyak 9 gram seharga Rp 9,5 juta.

"Jadi, pelaku EN telah menjual sebagian barang  kepada pelaku ED dan SJ. Bahkan, sebagian telah habis dikonsumsi EN sendiri dan tersisa 1,09 gram, ”Terang Dedi Wahyudi. 

Lanjut Dedi, Berdasarkan keterangan tersebut, Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku ED dan SJ sebagai pengunaan narkoba pada, Jumat (11/9/20) . 

"Dari pelaku ED kami dapatkan BB berupa 1 buah alat hisap sabu (bong) dan 1 unit HP. 

kemudian terhadap pelaku SJ kami dapatkan BB berupa 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai dan 2 buah alat hisap sabu (Bong)," Ucap dia.

Setelah itu, dikatakan Dedi, pada Sabtu (12/9/20) pukul 05.30 wib kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku YP yang sekaligus berperan sebagai bandar saat sedang berada di kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu.

"Saat kami lakukan proses penggeledahan dari tangan pelaku YP ditemukan barang bukti berupa 5 buah plastik klip berisi 5,19 gram narkotika jenis shabu, 3 buah plastik berisikan 109,74 gram daun ganja kering, 1 linting rokok berisi daun ganja kering, 1 unit HP, 1 buah timbangan digital dan 1 buah tas warna hitam, " Ucap dia. 

Dijelaskan Dedi, dalam proses pemeriksaan dihadapan petugas pelaku YP mengakui barang haram yang dijualnya tersebut berasal dari seorang pelaku dengan inisial (A) masih dalam pengejaran. Selain itu juga sejak seminggu yang lalu saja, pelaku YP sudah mengedarkan kurang lebih 90 gram narkotika jenis sabu. 

"Dan sebagian besar barangnya dijualnya di daerah Bandar Lampung  saat pelaku pernah tinggal mengontrak di daerah Teluk Betung. Bahkan pelaku ini melakukan bisnis haram ini sudah sejak beberapa tahun yang lalu,dan dari bisnis haramnya tersebut pelaku bisa mendapatkan keuntungan puluhan juta per/bulan,"ujar dia. 

Selain itu, dalam proses pengembangan ternyata pelaku pelaku YP ini adalah pemain lama yang juga berperan sebagai pemasok narkotika baik Sabu maupun ganja untuk wilayah Bandar lampung maupun Kabupaten Pringsewu, dan juga sudah menjadi target petugas diluar wilayah Hukum Polres Pringsewu.

Ditambahkan Dedi,  bahwa keempat pelaku yang berhasil diamankan sedang menjalani pemeriksaan proses hukum selanjutnya di Satresnarkoba Polres Pringsewu berikut dengan barang bukti berupa 9 buah plastik klip berisi 6,43 gram narkotika jenis sabu, 3 buah plastik berisikan 109.74 gram ganja, 1 linting rokok yang berisikan daun ganja, 2 unit HP, 1 buah timbangan digital dan 1 buah tas serta alat hisap sabu . 

"Akibat perbuatan pelaku YP dan EN yang diduga sebagai bandar akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maskimal 20 tahun penjara.  

Sedangkan untuk untuk pelaku ED dan SJ sebagai pengguna kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maskimal 12 tahun penjara, "pungkasnya.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment