Tipidkor Satreskrim Polres Limpahkan Tersangka dan BB Korupsi APB Way Kunyir
Tipidkor Satreskrim Polres Limpahkan Tersangka dan BB Korupsi APB Way Kunyir

By Haris Saputro 10 Jan 2022, 16:34:40 WIB Pringsewu
Tipidkor Satreskrim Polres Limpahkan Tersangka dan BB Korupsi APB Way Kunyir


Muaramedia.co.id-Pringsewu- Unit Penyidik ​​tindak pidana korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti korupsi Anggaran Pendapatan dan Pekon (APB) Way Kunyir kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu ke Kejaksaan Pringsewu.Senin (10/1) 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, SIK, MH menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Pringsewu menyatakan berkas perkara dengan tersangka Suparman (44) yang merupakan kepala Pekon Way Kunyir sudah lengkap atau H-21.


"Benar, tadi siang kami telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kejaksaan negeri Pringsewu" ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, MIK

Dijelaskan kasat, tersangka Suparman sebelumnya telah melakukan penahanan di rutin Polres Pringsewu sejak tanggal 23 Desember 2021 atas dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja Pekon (APB) Way Kunyir tahun 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp280.951.178.

Nilai kerugian negara itu, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu

Menurut pengakuan tersangka, kata Feabo, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(red).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment