- Polres Pringsewu, Polda Lampung memperketat pengamanan obyek wisata yang ada diwilayah Kabupaten Pri
- Sebuah Rumah Gribik Ambruk di Pekon Pujodadi
- IGTKI PGRI Kabupaten Pringsewu Berbagi Dengan Para Dewan Guru
- Bupati Pringsewu Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi
- Pejabat Pringsewu Tandatangani Pakta Integritas Aset
- Wakil Bupati Menghadiri Silaturahmi, Gerakan Pramuka Kwartir Ambarawa
- Wabup Pringsewu Apresiasi Pembinaan Ideologi Pancasila & Wawasan Kebangsaan
- RAPI Way Kanan Adakan Bankom dan Posko mudik Lebaran 2022
- Bupati Adipati Raih Penghargaan TOP Pembina , PT. BPR Syariah Way Kanan meraih TOP CEO dan Pengharga
- Assisten II Bersama Dinas Koprindag Monitoring Pasar.
Tipidkor Satreskrim Polres Limpahkan Tersangka dan BB Korupsi APB Way Kunyir
Tipidkor Satreskrim Polres Limpahkan Tersangka dan BB Korupsi APB Way Kunyir

Muaramedia.co.id-Pringsewu- Unit Penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti korupsi Anggaran Pendapatan dan Pekon (APB) Way Kunyir kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu ke Kejaksaan Pringsewu.Senin (10/1)
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, SIK, MH menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Pringsewu menyatakan berkas perkara dengan tersangka Suparman (44) yang merupakan kepala Pekon Way Kunyir sudah lengkap atau H-21.
Baca Lainnya :
- Fauzi Ajak Sukseskan Pringsewu Sebagai Kabupaten Literasi 0
- Untuk Mempererat Tali Silaturahmi Dengan Insan Pers, Kapolres Pringsewu Menyelenggarakan Lomba Catur0
- Kolaborasi Polres Pringsewu Bersama Brigade Infantri,Brigif 4 Marinir Dan Pemda Pringsewu Sukseskan0
- 12 Tahun Mengudara, Radio LPPL Bupati Harapan Pringsewu FM Tingkatkan Performa0
- Wabup Pringsewu H.Fauzi Ajak Belia Ikuti Program Haji Milenial0
"Benar, tadi siang kami telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kejaksaan negeri Pringsewu" ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, MIK
Dijelaskan kasat, tersangka Suparman sebelumnya telah melakukan penahanan di rutin Polres Pringsewu sejak tanggal 23 Desember 2021 atas dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja Pekon (APB) Way Kunyir tahun 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp280.951.178.
Nilai kerugian negara itu, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu
Menurut pengakuan tersangka, kata Feabo, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(red).
