- Pura-Pura Titip Dagangan, Pria Ini Curi HP Pedagang Kue di Pasar Pringsewu
- Polres Pringsewu Intensifkan Pengamanan di Jalan Protokol dan Obyek Wisata
- Budiman Mantan Sekda Pringsewu Siap Bersaing di Pilkada 2024 dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan
- Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pringsewu Ditahan Terkait Kasus Korupsi BPHTB Waris
- Transformasi Pekon Sidodadi: Dana Desa Tingkatkan Infrastruktur dan Pemberdayaan
- Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pringsewu
- Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh di Simpang Tugu Gajah, Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Pekon Bumiayu Bentuk Desa Tangguh Bencana
- Satpam di Pringsewu Ditemukan Tewas di Kamar Mandi: Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
- Berbagi Kebahagiaan: Masjid Darussalam Pringsewu Santuni 30 Anak Yatim dengan Santunan
Kejaksaan Negeri Pringsewu Menyetorkan Uang Kerugian Negara ke Bank BRI Cabang Pringsewu.
Kejaksaan Negeri Pringsewu Menyetorkan Uang Kerugian Negara ke Bank BRI Cabang Pringsewu.

Muaramedia.co.id-Pringsewu,Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Bapak ADE INDRAWAN, SH. bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus M. MARWAN JAYA PUTRA, SH. MH dan Kepala Sub Bagian Pembinaan TIA NOVALIANTI, SH. MH. melakukan penyetoran uang pengganti kerugian negara dan denda ke Bank BRI Cab. Pringsewu, Selasa (24/8)
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Bapak ADE INDRAWAN, SH.dalam kesempatan ini mengatakan, penyetoran uang pengganti kerugian negara dan denda dalam dua kasus perkara, tentang perkara tindak pidana korupsi pembangunan hedung rawat inap kelas III RSUD kabupaten pringsewu An. Terpidana M. Nurdin Bin Hamza Ali.
Baca Lainnya :
- 55 Pelanggar Dalam Operasi Yustisi1
- FORKOWA LSM GMBI Berbagi Sembako Kepada 15 Warga Yang Tidak Mampu.0
- Bupati Pringsewu Ikuti Rakor Percepatan Pembangunan Infrastruktur Menko Marves RI, Bendungan Way Sek0
- Dalam Rangka HUT RI ke 76, Kabupaten Pringsewu Melalui Dinas Sosial Memberikan Sembako Kepada Vete0
- Pemkab Pringsewu Gelar Upacara HUT RI Ke-76 & Ikuti Upacara Virtual di Istana0
iya juga menambahkan di tambah Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu An. Terpidana Bace Subarnas Bin Darma
"Kedua kasus yang telah di selesaikan dengan kenegaran tersebut,maka pihak Kejari pringsewu menyetor uang pengganti kerugian negara dan denda ke Bank BRI Cab. Pringsewu dengan total senilai Rp. 620.226.000,-(enam ratus dua puluh juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah)," Ujarnya.
Adapun kepala cabang BRI Pringsewu Nur Adi iscahyadi mengatakan pihak bank BRI cabang pringsewu telah menerima uang penyetoran kerugian negara dari pihak Kejari yang langsung di serahkan oleh kepala Kejari Pringsewu Ade indrawan.SH.sebesar Rp. 620.226.000,-(enam ratus dua puluh juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah)
"Setelah menerima uang tersebut pihak bank BRI Cab Pringsewu , langsung akan di setorkan ke rekening kas negara,"Jelasnya.
