Jakarta – Seiring dengan meningkatnya popularitas mobil listrik di Indonesia, ada kabar menggembirakan bagi pemilik kendaraan ramah lingkungan ini. Pajak tahunan untuk mobil listrik ternyata sangat terjangkau, bahkan tidak lebih dari Rp 150 ribu. Ini menjadi berita baik, mengingat harga mobil listrik yang bisa mencapai miliaran rupiah. Namun, banyak yang bertanya-tanya, sampai kapan kebijakan ini akan berlaku?
Pajak kendaraan memang menjadi salah satu pertimbangan utama bagi calon pembeli mobil. Namun, bagi mereka yang memilih mobil listrik, beban pajak tahunan tidak lagi menjadi masalah besar. Berdasarkan penelusuran detikOto, pajak untuk beberapa model mobil listrik di Tanah Air ditetapkan sebesar Rp 143 ribu. Artinya, pemilik mobil listrik tidak perlu mengeluarkan biaya hingga jutaan rupiah setiap tahunnya untuk pajak kendaraan.
Perbandingan dengan Kendaraan Konvensional
Sebagai contoh, mari kita lihat pajak tahunan untuk model Denza D9 yang dipasarkan dengan harga sekitar Rp 950 juta. Meskipun harga mobil tersebut mendekati satu miliar, pemiliknya hanya diharuskan membayar pajak tahunan sebesar Rp 143 ribu. Bandingkan dengan kendaraan MPV berbahan bakar konvensional seperti Toyota Alphard yang pajaknya bisa mencapai puluhan juta per tahun. Bahkan, untuk mobil seperti Avanza atau Xpander, pajak yang harus dibayarkan mencapai kisaran Rp 4-5 juta setiap tahunnya.
Alasan di Balik Kebijakan Pajak Rendah
Keputusan untuk menetapkan pajak rendah pada mobil listrik bukan tanpa alasan. Mobil listrik mendapatkan pembebasan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kendaraan yang berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak dikenakan pajak, sehingga menjadi pilihan menarik bagi konsumen.
Regulasi mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2024. Dalam pasal 10 peraturan tersebut dinyatakan bahwa pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Pertanyaan Mengenai Masa Berlaku Kebijakan
Satu pertanyaan yang masih menghangat adalah mengenai masa berlaku dari kebijakan pajak ini. Sayangnya, dalam peraturan yang ada saat ini tidak tertera informasi tentang berapa lama kebijakan pajak rendah ini akan bertahan. Jika tidak ada perubahan dalam aturan, maka pajak mobil listrik yang terjangkau ini kemungkinan besar akan berlangsung dalam waktu yang lama. Namun, jika ada perubahan kebijakan, bisa jadi pajak yang harus dibayar akan meningkat di masa depan.
Dengan pajak yang sangat rendah, mobil listrik kini menjadi pilihan yang semakin menarik bagi masyarakat. Diharapkan kebijakan ini akan mendorong lebih banyak orang untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan, sehingga dapat mengurangi polusi udara dan mendukung keberlanjutan lingkungan.
Dalam konteks ini, pemerintah dan masyarakat memiliki peran penting. Pemerintah perlu terus memberikan insentif bagi pengguna mobil listrik, sementara masyarakat harus lebih sadar akan pentingnya beralih ke kendaraan yang lebih bersih dan efisien. Dengan demikian, masa depan transportasi di Indonesia bisa menjadi lebih cerah dan lebih hijau.