- Pura-Pura Titip Dagangan, Pria Ini Curi HP Pedagang Kue di Pasar Pringsewu
- Polres Pringsewu Intensifkan Pengamanan di Jalan Protokol dan Obyek Wisata
- Budiman Mantan Sekda Pringsewu Siap Bersaing di Pilkada 2024 dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan
- Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pringsewu Ditahan Terkait Kasus Korupsi BPHTB Waris
- Transformasi Pekon Sidodadi: Dana Desa Tingkatkan Infrastruktur dan Pemberdayaan
- Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pringsewu
- Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh di Simpang Tugu Gajah, Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Pekon Bumiayu Bentuk Desa Tangguh Bencana
- Satpam di Pringsewu Ditemukan Tewas di Kamar Mandi: Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
- Berbagi Kebahagiaan: Masjid Darussalam Pringsewu Santuni 30 Anak Yatim dengan Santunan
Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka Curanmor ke Jaksa Penuntut Umum
Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka Curanmor ke Jaksa Penuntut Umum

Muaramedia.co.id-Pringsewu-Penyidik unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu Polda Lampung melimpahkan Anton Alifandi (19), tersangka pencuri 2 unit sepeda motor asal Kecamatan Pagelaran Utara ke pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” ujar Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Kamis (11/5/2023) siang
Baca Lainnya :
- Pecah Ban, Truk Pengangkut Gabah Terguling di Jalinbar Pringsewu0
- APDESI Kecamatan Pugung Gelar Konfrensi Pers Menyikapi Berita Miring Pekon Tangkit Serdang.0
- Tabrakan Motor Dan Mobil, Dua Remaja SMP Asal Gadingrejo Tewas0
- Polisi Beberkan Motif Penipuan Berkedok Penggandaan Uang di Pringsewu0
- Balmon Lampung & ORARI Akan Menggelar UNAR Non Reguler Di Pringsewu0
Dijelaskan Kapolsek, tersangka Anton Alifandi sebelumnya ditangkap oleh Polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro bernomor Polisi BE 2644 WE yang sedang diparkirkan pemiliknya, Muhyi (41), di teras rumahnya.
Pencurian itu, ungkap Hasbulloh, dilakukan tersangka seorang diri pada Selasa (7/3/2023) sekira pukul 04.00 Wib. Selain itu tersangka juga diduga terlibat pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha F1ZR dan 1 buah helm.
Menurut Kapolsek, tersangka pencurian tersebut diringkus pada Rabu (15/3/2023) sekira pukul 01.00 Wib saat melintas di Pasar Pagelaran. Dari tangan tersangka Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro yang sudah tidak terpasang nomor polisinya.
"Dalam proses penyidikan tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara." Tandasnya.
