- Pura-Pura Titip Dagangan, Pria Ini Curi HP Pedagang Kue di Pasar Pringsewu
- Polres Pringsewu Intensifkan Pengamanan di Jalan Protokol dan Obyek Wisata
- Budiman Mantan Sekda Pringsewu Siap Bersaing di Pilkada 2024 dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan
- Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pringsewu Ditahan Terkait Kasus Korupsi BPHTB Waris
- Transformasi Pekon Sidodadi: Dana Desa Tingkatkan Infrastruktur dan Pemberdayaan
- Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pringsewu
- Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh di Simpang Tugu Gajah, Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Pekon Bumiayu Bentuk Desa Tangguh Bencana
- Satpam di Pringsewu Ditemukan Tewas di Kamar Mandi: Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
- Berbagi Kebahagiaan: Masjid Darussalam Pringsewu Santuni 30 Anak Yatim dengan Santunan
DEKOPINDA Kabupaten Pringsewu 2020-2025 Dikukuhkan
DEKOPINDA Kabupaten Pringsewu 2020-2025 Dikukuhkan

Muaramedia.co id-PRINGSEWU - Pimpinan/Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025, dikukuhkan oleh Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (DEKOPINWIL) Provinsi Lampung Hj.Armi Basyuni di Hotel Balong Kuring, Pringsewu, Selasa (22/6).
Pimpinan/Pengurus DEKOPINDA Kabupaten Pringsewu yang dikukuhkan berdasarkan SK Pimpinan DEKOPINWIL Provinsi Lampung No.SKEP/21/DKPW-LPG/E/III/2021 tertanggal 3 Maret 2021, yakni Ketua Mahdalena, SH, Wakil Ketua Fajar Kurnianto, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Drs.Aminuddin, M.Pd., Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Kelembagaan Slamet, SE, Ketua Bidang Advokasi dan Sosialisasi Serly Aprilia, SH, MH, Ketua Bidang Ketahanan Pangan, Maritim, Industri dan Perdagangan Dadang Saputra, SE serta Ketua Bidang Permodalan dan Jasa Keuangan Sarwani.
Baca Lainnya :
- 60 Guru PAUD Di Pringsewu Ikuti Kursus Mahir Dasar Pramuka0
- Wabup Pringsewu Tinjau Pemeriksaan Darah & Vaksinasi Covid-19 di Ambarawa0
- Fauzi Mengkukuhkan FKUB Kabupaten Pringsewu 0
- Wabup Pringsewu Tinjau Pemeriksaan Golongan Darah0
- Wabup Pringsewu Terima Audiensi IPB0
Kemudian sebagai Majelis Pakar Daerah, yakni H.Taufik Kurrohim, Joniar, SE, Maryati, Rita Irviani dan Sudiono.
Sedangkan, sebagai Dewan Pembina DEKOPINDA Kabupaten Pringsewu adalah Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, serta Dewan Penasehat yaitu Ketua DEKOPINWIL Provinsi Lampung dan Kadis Koperindag.
Dalam sambutan ketua Dekopinda provinsi Hj.Armi Basyuni sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Bab XI Pasal 57 ayat (1), bahwa koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang bernama Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) dan berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi koperasi.
Ia menambahkan,Sebagai lembaga gerakan koperasi yang otonom, DEKOPIN bertugas memperjuangkan cita-cita gerakan koperasi Indonesia, menyalurkan aspirasi anggota, menjadi wakil gerakan koperasi di dalam dan di luar negeri, serta berperan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan koperasi.
"Sedangkan untuk menjalankan peran dan fungsinya di seluruh wilayah Indonesia, di tingkat provinsi dibentuk Dewan Koperasi Indonesia Wilayah sedangkan di tingkat kabupaten/kota dibentuk Dewan Koperasi Indonesia Daerah. Baik DEKOPINWIL maupun DEKOPINDA, merupakan bagian integral dari DEKOPIN atau Dewan Koperasi Indonesia,"Ungkapnya.
