- Pura-Pura Titip Dagangan, Pria Ini Curi HP Pedagang Kue di Pasar Pringsewu
- Polres Pringsewu Intensifkan Pengamanan di Jalan Protokol dan Obyek Wisata
- Budiman Mantan Sekda Pringsewu Siap Bersaing di Pilkada 2024 dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan
- Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pringsewu Ditahan Terkait Kasus Korupsi BPHTB Waris
- Transformasi Pekon Sidodadi: Dana Desa Tingkatkan Infrastruktur dan Pemberdayaan
- Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pringsewu
- Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh di Simpang Tugu Gajah, Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Pekon Bumiayu Bentuk Desa Tangguh Bencana
- Satpam di Pringsewu Ditemukan Tewas di Kamar Mandi: Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
- Berbagi Kebahagiaan: Masjid Darussalam Pringsewu Santuni 30 Anak Yatim dengan Santunan
Edarkan Obat terlarang, Anak Punk Asal Pringsewu Ditangkap Polisi
Edarkan Obat terlarang, Anak Punk Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Muaramedia.co.id-Pringsewu - Aparat Kepolisian dari Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung menangkap seorang anak punk karena menjadi pengedar obat obatan terlarang.
Pelaku MAW (20) warga Kelurahan Pringsewu Selatan tersebut diringkus Polisi saat sedang mengedarkan Pil Hexymer di jalan Melati Kelurahan Pringsewu Timur pada Sabtu dinihari (27/5/2023) sekira pukul 03.00 Wib.
Baca Lainnya :
- Pemkab Pringsewu Gelar Final Kompetisi Karya Inovasi IPTEK0
- Penipu Agen BRI Link di Sukoharjo Pringsewu Babak Belur Dihajar Warga0
- Demi Gaya Hidup, Pria Asal Pringsewu Nekat Gelapkan Uang Perusahaan0
- Cegah Paham Intoleran Radikal, Polres Pringsewu, Pemda dan Densus 88 Polri Gelar Penyuluhan di Pring0
- Pulang Kampung, DPO Maling Motor Ditangkap Polisi0
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan, saat diamankan dari tangan pelaku polisi menyita 1 paket obat terlarang yang berisi 15 butir pil Hexymer yang disimpan di dalam saku celananya.
"Namun setelah di kembangkan, dari rumah pelaku polisi kembali menyita puluhan paket Pil Hexymer dengan jumlah total mencapai 383 butir," ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Senin (29/5)
Dalam periksaan, ungkap Kasat, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dengan cara membeli secara online di salah satu market place media sosial Facebook. Obat obatan ilegal tanpa resep dokter tersebut selanjutnya dikemas dalam bentuk paket-paket kecil dan diedarkan diwilayah Pringsewu.
Kasat juga menyebut, pelaku yang dikenal sebagai anak Punk ini nekat melakoni profesi yang melanggar hukum karena tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang untuk memenuhi keperluannya.
"Ngakunya sudah dua bulan ini menjadi pengedar obat terlarang tersebut." bebernya.
Raymond juga menyebut pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan obat tanpa izin.
“Bahwa laporan dari masyarakat adanya peredaran obat tanpa izin di daerah Pringsewu,” ungkapnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 197/196 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.
