- Pura-Pura Titip Dagangan, Pria Ini Curi HP Pedagang Kue di Pasar Pringsewu
- Polres Pringsewu Intensifkan Pengamanan di Jalan Protokol dan Obyek Wisata
- Budiman Mantan Sekda Pringsewu Siap Bersaing di Pilkada 2024 dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan
- Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pringsewu Ditahan Terkait Kasus Korupsi BPHTB Waris
- Transformasi Pekon Sidodadi: Dana Desa Tingkatkan Infrastruktur dan Pemberdayaan
- Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pringsewu
- Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh di Simpang Tugu Gajah, Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Pekon Bumiayu Bentuk Desa Tangguh Bencana
- Satpam di Pringsewu Ditemukan Tewas di Kamar Mandi: Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
- Berbagi Kebahagiaan: Masjid Darussalam Pringsewu Santuni 30 Anak Yatim dengan Santunan
Pemkab Pringsewu Segera Gunakan Sertifikat & Tandatangan Elektronik
Pemkab Pringsewu Segera Gunakan Sertifikat & Tandatangan Elektronik

Muaramedia.co.id-PRINGSEWU - Dalam rangka mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemerintah Kabupaten Pringsewu segera menerapkan penggunaan elektronik dan tanda tangan elektronik pada seluruh OPD dan kecamatan di Kabupaten Pringsewu. Terkait hal tersebut, pemkab setempat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyosialisasikannya secara virtual.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. saat membuka sosialisasi tersebut di Ruang Rapat Bupati Pringsewu, Rabu (8/12) mengatakan sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi eletronik dalam mendukung tata pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik.
Baca Lainnya :
- Stabil, Harga Bahan Pangan Pokok di Kabupaten Pringsewu 0
- LSM GMBI, Menggalang Dana Bencana Meletusnya Gunung Semeru.0
- Polres Pringsewu Gencarkan Percepatan Vaksinasi Covid-191
- Diduga Tawuran Pelajar SMK Diamankan Satlantas Karena Bawa Gir Motor0
- Fauzi, Menghimbau Warga Pringsewu di Perantauan Tidak Mudik Nataru0
Pemanfaatan sertifikat elektronik ini diamanatkan oleh Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara No.10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Eletronik dan menurut UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sedangkan tandatangan elektronik bekerja sebagai alat untuk memverifikasi dan atau autentifikasi atas identitas sekaligus untuk menjamin keutuhan dan keautentikan dokumen", ujarnya.
Untuk itu, Sekda Pringsewu berharap melalui sosialisasi tersebut akan membuka wawasan dan pengetahuan mengenai elektronik, terutama tandatangan elektronik beserta pemanfaataannya guna kemudahan pekerjaan, sekaligus mendukung upaya Pemkab Pringsewu menuju e-goverment.
"Mari bersama-sama kita dukung pelaksanaan tugas pembangunan secara simultan, sistematis dan terintegrasi, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi", ajaknya.
Sementara itu, Kadis Kominfo Kabupaten Pringsewu Hendrid, SE, MM mengatakan tujuan diadakannya sosialisasi penggunaan sertifikat elektronik ini adalah untuk memberikan pemahaman melalui penggunaan sertifikat elektronik dalam mendukung program SPBE yang bersifat efektif.
"Serta untuk meningkatkan efesiensi sistem pemerintahan dengan optimalisasi pemanfaatan sumberdaya", jelasnya.
Sosialisasi penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik ini diikuti oleh kepala OPD maupun pejabat yang membidangi IT secara virtual dari kantor masing-masing, dengan narasumber dari Balai Sertifikasi Elektronik - Badan Siber dan Sandi Negara di Jakarta.(red).
