- Pura-Pura Titip Dagangan, Pria Ini Curi HP Pedagang Kue di Pasar Pringsewu
- Polres Pringsewu Intensifkan Pengamanan di Jalan Protokol dan Obyek Wisata
- Budiman Mantan Sekda Pringsewu Siap Bersaing di Pilkada 2024 dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan
- Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pringsewu Ditahan Terkait Kasus Korupsi BPHTB Waris
- Transformasi Pekon Sidodadi: Dana Desa Tingkatkan Infrastruktur dan Pemberdayaan
- Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pringsewu
- Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh di Simpang Tugu Gajah, Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Pekon Bumiayu Bentuk Desa Tangguh Bencana
- Satpam di Pringsewu Ditemukan Tewas di Kamar Mandi: Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
- Berbagi Kebahagiaan: Masjid Darussalam Pringsewu Santuni 30 Anak Yatim dengan Santunan
Polsek Pringsewu Kota Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Dua Pelaku Ditangkap
Polsek Pringsewu Kota Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Dua Pelaku Ditangkap

Muaramedia co.id-Pringsewu – Aparat Kepolisian dari Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil menangkap dua pria yang merupakan karyawan sebuah koperasi karena terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor senilai puluhan juta rupiah milik anak pimpinan koperasi tempat mereka bekerja.
Baca Lainnya :
- Mobil Esemka Hadir Di Pringsewu 0
- Seluruh Tahanan Polres Pringsewu dirapid Tes Antigen.0
- Pemkab Pringsewu Gelar Rakor Arah Kebijakan Pembangunan Daerah 20220
- PMI PRINGSEWU BANTU KORBAN BANJIR PARDASUKA0
- 321 CPNS Pemkab Pringsewu Terima SK0
Kedua pelaku adalah JS (18), warga Desa Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, dan RS (24), warga Dusun Batu Dua Puluh, Desa Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menyampaikan bahwa kedua pelaku ditangkap di Desa Tegi Neneng, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran pada Senin (14/4) sekitar pukul 05.00 WIB saat hendak pulang ke Sumatera Utara. Sebelumnya, keduanya sempat menjadi buronan dan melarikan diri ke Pulau Jawa.
“Kedua pelaku diamankan atas dasar laporan dari Steffany Marcheline (24), warga Kelurahan Pringsewu Utara, yang merupakan pemilik kendaraan,” ujar Kompol Rohmadi pada Selasa (15/4).
Dalam laporannya, lanjut Kapolsek, korban menyebutkan bahwa pada Rabu malam (9/4) sekitar pukul 20.30 WIB, orang tuanya meminjamkan sepeda motor milik korban kepada kedua pelaku untuk keperluan menagih angsuran koperasi di wilayah Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.
Setelah menagih, keesokan harinya para pelaku sempat kembali ke kantor koperasi untuk menyerahkan uang hasil tagihan, namun kemudian pergi lagi menggunakan motor tersebut tanpa izin dan tidak pernah kembali.
“Korban dan keluarganya telah berupaya mencari serta menghubungi kedua pelaku, namun tidak berhasil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp24 juta dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian,” ungkap Rohmadi
Menindaklanjuti laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Beberapa hari kemudian, petugas mendapatkan informasi bahwa sepeda motor milik korban ditemukan terparkir di sebuah rumah makan di sekitar Kampus ITERA, Lampung. Polisi kemudian mengamankan kendaraan tersebut.
Dalam proses penyelidikan lanjutan, polisi mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku telah melarikan diri ke Pulau Jawa. Hingga akhirnya, pada Senin (14/4), polisi berhasil melacak keberadaan mereka di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, dan langsung melakukan penangkapan.
Kepada petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan hendak pulang kampung ke Sumatera Utara. Saat ditangkap, mereka tidak melakukan perlawanan.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.” Tandasnya.
