- Pura-Pura Titip Dagangan, Pria Ini Curi HP Pedagang Kue di Pasar Pringsewu
- Polres Pringsewu Intensifkan Pengamanan di Jalan Protokol dan Obyek Wisata
- Budiman Mantan Sekda Pringsewu Siap Bersaing di Pilkada 2024 dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan
- Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pringsewu Ditahan Terkait Kasus Korupsi BPHTB Waris
- Transformasi Pekon Sidodadi: Dana Desa Tingkatkan Infrastruktur dan Pemberdayaan
- Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pringsewu
- Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh di Simpang Tugu Gajah, Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Pekon Bumiayu Bentuk Desa Tangguh Bencana
- Satpam di Pringsewu Ditemukan Tewas di Kamar Mandi: Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
- Berbagi Kebahagiaan: Masjid Darussalam Pringsewu Santuni 30 Anak Yatim dengan Santunan
Polsek Sukoharjo Menangkap DPO Pelaku Curas.
Polsek Sukoharjo Menangkap DPO Pelaku Curas.

Muaramedia.co.id-Pringsewu-Seorang DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengaku sebagai anggota kepolisian saat melakukan aksinya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu.
Pelaku yang merupakan warga Desa Sidomulyo Kecamatan Bangunrejo Lampung tengah berinisial R als Anto (38) tersebut tidak berkutik saat dijemput paksa Tim Buser Polsek Sukoharjo yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Prayugo dirumahnya pada Rabu (7/7/21) jam 5 sore.
Baca Lainnya :
- Pemkab Pringsewu Rakor Tindaklanjut Penanganan Covid-190
- Karya Bhakti TNI 2021 Kodim 0424 Resmi Ditutup Bupati Pringsewu0
- Seorang DPO Diringkus Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu0
- Wabup Pringsewu Gagas Program Ibu Hamil Suami Siaga0
- Dua Karyawan Tempat Hiburan di Pringsewu Positif Covid-190
Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, SH. MH menuturkan R als Anto diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di areal persawahan pekon keputran kecamatan Sukoharjo pada Sabtu 8 Agustus 2020 sekira jam 21.00 Wib bersama dengan kedua rekanya berinisial HN (sudah tertangkap dan sedang menjalani proses penyidikan di polres Lampung Tengah) dan PP (sudah tertangkap dan sedang menjalani vonis)
Lanjutnya, kronologis berawal saat korban yang merupakan warga kecamatan Gadingrejo bernama Agung Setiono (21) dan Lenggrana (19) sedang nongkrong di Pekon Sidoharjo. Kemudian didatangi dua pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha RX King. Para pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota Polri dan menuduh para korban terlibat perkara narkoba lalu meminta HP milik korban dengan dalih untuk diperiksa isinya.
Setelah HP diberikan, pelaku memaksa korban mengikuti para pelaku menuju ke arah Sukoharjo. Awalnya korban Agung Setiono yang mengemudikan sepeda motor dan membonceng seorang pelaku, namun sesampainya di Jalan Raya Pekon Podosari, pelaku meminta agar gantian mengemudikan sepeda motor.
Sesampainya di areal persawahan Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo kemudian pelaku menghentikan sepeda motor dan menodongkan senjata api ke korban sambil mengambil paksa sepeda motor korban.
"Atas kejadian Curas tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat BE 4930 UR dan dua unit HP Xiomi Red 5A dan Xiomi Red 4A dengan nilai kerugian sebesar Rp 18 Juta" tutur Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, SH. MH pada Kamis (8/7).
Dijelaskan Kapolsek, dalam melakukan aksi kriminalnya kedua pelaku mengaku sebagai anggota Polri dan juga membekali diri dengan senjata api jenis pistol rakitan berikut amunisi dan telah membagi peran masing-masing.
“Pelaku utama yang melakukan curas adalah HN dan PP sedangkan R als Anto berperan menfasilitasi rumahnya sebagai tempat merencanakan aksi kriminal, kemudian menyiapkan sepeda motor RX King miliknya sebagai alat melakukan aksi kejahatan. Selain itu R juga yang berperan menjemput pelaku lain dan mengangkut sepeda motor hasil kejahatan dengan menggunakan kendaraan roda empat dari hasil curas, R mendapat bagian 1 unit HP Xiomi red 5A,” jelasnya
Kapolsek mengungkapkan, ketiga pelaku curas tersebut telah berhasil ditangkap seluruhnya. PP ditangkap pada Setemper 2020 dan saat ini sedang menjalani vonis di lembaga pemasyarakat Kota Agung sedangkan HN sedang disidik dan dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Tengah dalam perkara yang lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini R harus menjalani hari-harinya di ruang tahanan Polsek Sukoharjo.
“dalam proses penyidikan perkara pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” Ungkapnya.
