- Pura-Pura Titip Dagangan, Pria Ini Curi HP Pedagang Kue di Pasar Pringsewu
- Polres Pringsewu Intensifkan Pengamanan di Jalan Protokol dan Obyek Wisata
- Budiman Mantan Sekda Pringsewu Siap Bersaing di Pilkada 2024 dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan
- Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pringsewu Ditahan Terkait Kasus Korupsi BPHTB Waris
- Transformasi Pekon Sidodadi: Dana Desa Tingkatkan Infrastruktur dan Pemberdayaan
- Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pringsewu
- Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh di Simpang Tugu Gajah, Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Pekon Bumiayu Bentuk Desa Tangguh Bencana
- Satpam di Pringsewu Ditemukan Tewas di Kamar Mandi: Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
- Berbagi Kebahagiaan: Masjid Darussalam Pringsewu Santuni 30 Anak Yatim dengan Santunan
Resum Polres Pringsewu Melimpahkan Berkas Perkara Tersangka Kasus Penipuan dan Peredaran Uang Palsu
Resum Polres Pringsewu Melimpahkan Berkas Perkara Tersangka Kasus Penipuan dan Peredaran Uang Palsu

Muaramedia.co.id-Pringsewu- Unit Penyidik Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kejahatan dan peredaran uang palsu ke Penuntut Umum Kejari Pringsewu.
Pelimpahan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Penyidikan perkara dengan tersangka Hendra Saputra (32) warga kelurahan Sukarame Kota Bandar Lampung sudah lengkap atau P-21.
Baca Lainnya :
- Penemuan jenazah di Way Umpu Pekuon, korban hanyut dari sungai Kedaton0
- Wabup Pringsewu Ajak Masyarakat Gerakan Sedekah Buku0
- Ketua dan pengurus PWI Way kanan Audensi Bersama Bupati Way kanan1
- Bupati Adipati Hadir Temu tehnis Penyuluh Pertanian 1
- Fauzi Membuka Muscab III GAPENSI Kabupaten Pringsewu.0
"Benar, Selasa kemarin, kami telah melimpahkan Berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus penipuan dan peredaran uang palsu dengan tersangka Hendra Saputra ke Kejari Pringsewu" terang Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, SIK, MH pada Rabu (19 /1)
Disampaikan kasat, sebelumya polisi setelah melakukan penipuan dengan menggunakan uang palsu, dengan TKP di area parkir kantor Telkom Komplek pendopo kabupaten Pringsewu pada Selasa (19/10/21) yang lalu yang merugikan Bondan Gatot Isnaeni (24) warga Pekon Margodadi kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu hingga Rp3,9 juta
"Untuk memuluskan aksinya, tersangka yang merupakan oknum Scurity mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polres Pringsewu"
Sementara itu, selain tersangka barang bukti yang turut dilimpahkan antara lain 1 unit HP Oppo Reni 6, 1 stel baju seragam Satpam warna coklat, 1 pasang sepatu PDLT warna hitam, 1 buah masker berlogo TNI-Polri, 1 buah Jaket warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 78 lembar uang palsu Rp50 ribu.
"Dalam proses penyidikan perkara tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara," ujarnya.(red)
