- Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Hadiri High Level Meeting Antisipasi Pemenuhan Kebutuhan Panga
- Belasan Remaja Terlibat Tawuran di Pringsewu, Polisi Amankan 17 Pelaku
- Bongkar Praktik Prostitusi di Pringsewu, Polisi Amankan Seorang Mucikari
- Polres Pringsewu Intensifkan Patroli Antisipasi Tawuran Selama Ramadan
- Hari Pertama Berkantor, Bupati Pringsewu Pimpin Rakor Bulanan
- Antisipasi Tawuran dan Perang Sarung di Bulan Ramadan, Polisi Gencarkan Edukasi Warga
- Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan Pidato Perdana di DPRD
- Warga Pringsewu Digegerkan Penemuan Pemuda Gantung Diri di Pohon Asam
- Polres Pringsewu Gandeng BEM dan OKP Salurkan Bantuan Sosial Menjelang Ramadan
- Putusan Banding Kasus Korupsi Penyimpangan Penetapan Pajak BPHTB Waris oleh Terdakwa Waskito, Mantan
Resum Polres Pringsewu Melimpahkan Berkas Perkara Tersangka Kasus Penipuan dan Peredaran Uang Palsu
Resum Polres Pringsewu Melimpahkan Berkas Perkara Tersangka Kasus Penipuan dan Peredaran Uang Palsu

Muaramedia.co.id-Pringsewu- Unit Penyidik Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kejahatan dan peredaran uang palsu ke Penuntut Umum Kejari Pringsewu.
Pelimpahan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Penyidikan perkara dengan tersangka Hendra Saputra (32) warga kelurahan Sukarame Kota Bandar Lampung sudah lengkap atau P-21.
Baca Lainnya :
- Penemuan jenazah di Way Umpu Pekuon, korban hanyut dari sungai Kedaton0
- Wabup Pringsewu Ajak Masyarakat Gerakan Sedekah Buku0
- Ketua dan pengurus PWI Way kanan Audensi Bersama Bupati Way kanan1
- Bupati Adipati Hadir Temu tehnis Penyuluh Pertanian 1
- Fauzi Membuka Muscab III GAPENSI Kabupaten Pringsewu.0
"Benar, Selasa kemarin, kami telah melimpahkan Berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus penipuan dan peredaran uang palsu dengan tersangka Hendra Saputra ke Kejari Pringsewu" terang Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, SIK, MH pada Rabu (19 /1)
Disampaikan kasat, sebelumya polisi setelah melakukan penipuan dengan menggunakan uang palsu, dengan TKP di area parkir kantor Telkom Komplek pendopo kabupaten Pringsewu pada Selasa (19/10/21) yang lalu yang merugikan Bondan Gatot Isnaeni (24) warga Pekon Margodadi kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu hingga Rp3,9 juta
"Untuk memuluskan aksinya, tersangka yang merupakan oknum Scurity mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polres Pringsewu"
Sementara itu, selain tersangka barang bukti yang turut dilimpahkan antara lain 1 unit HP Oppo Reni 6, 1 stel baju seragam Satpam warna coklat, 1 pasang sepatu PDLT warna hitam, 1 buah masker berlogo TNI-Polri, 1 buah Jaket warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 78 lembar uang palsu Rp50 ribu.
"Dalam proses penyidikan perkara tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara," ujarnya.(red)
