- Pura-Pura Titip Dagangan, Pria Ini Curi HP Pedagang Kue di Pasar Pringsewu
- Polres Pringsewu Intensifkan Pengamanan di Jalan Protokol dan Obyek Wisata
- Budiman Mantan Sekda Pringsewu Siap Bersaing di Pilkada 2024 dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan
- Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pringsewu Ditahan Terkait Kasus Korupsi BPHTB Waris
- Transformasi Pekon Sidodadi: Dana Desa Tingkatkan Infrastruktur dan Pemberdayaan
- Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pringsewu
- Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh di Simpang Tugu Gajah, Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Pekon Bumiayu Bentuk Desa Tangguh Bencana
- Satpam di Pringsewu Ditemukan Tewas di Kamar Mandi: Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
- Berbagi Kebahagiaan: Masjid Darussalam Pringsewu Santuni 30 Anak Yatim dengan Santunan
Satnarkoba Polres Pringsewu Serahkan Dua Tersangka Ke Kejaksaan
Satnarkoba Polres Pringsewu Serahkan Dua Tersangka Ke Kejaksaan

Muaramedia.co.id-PRINGSEWU- Berkas perkara dinyatakan sudah lengkap (P21) Penyidik Satreskoba Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika kepada Jaksa penuntut umum kejari Pringsewu pada Kamis (26/11/20) siang.
Adapun tersangka yang limpahkan adalah Gustomi (28) dan Olan Penatas (26) berikut barang bukti berupa 2 buah linting rokok berisi daun ganja, 1 buah bungkus rokoh berisi biji dan daun ganja kering, serta 2 unit HP yang diterima langsung oleh JPU Sherly Oktarina, SH.
Baca Lainnya :
- Menjelang Arus Mudik Polres Pringsewu Menggelar Survei Terpadu Jalur Nasional 0
- Menjelang Arus Mudik Polres Pringsewu Menggelar Survei Terpadu Jalur Nasional 0
- Kapolres Pringsewu Menghadiri Kegiatan FGD Tentang Pencegahan Dan Penanganan Covid-19 0
- Mobil Warga Kota Agung Hantam Truk 1
- PGRI Lampung 16 Besar Olympiade Guru 20201
Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.Ik mengatakan pelimpahan kedua tersangka tersebut berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Pringsewu nomor: B-1668/L8.20/Euh.1/11/2020 bertanggal 23 November 2020 yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
“Diinyatakan berkas perkara P21 setelah melalui penelitian oleh pihak Kejaksaan dan hasil penyidikannya sudah lengkap. Sekarang kedua tersangka sudah kami serahkan maka proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh Kejaksaan sampai ke meja hijau/persidangan,” ungkap kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.kom
Iptu Khairul Yassin Ariga menjelaskan penangkapan kedua tersangka dilakukan oleh tim opsnal pada 1 September 2020 lalu di sebuah warung yang berada di Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
