Polisi Limpahkan Pencuri Belasan Sepeda Motor Ke Kejaksaan
Polisi Limpahkan Pencuri Belasan Sepeda Motor Ke Kejaksaan

By Haris Saputro 11 Jan 2023, 15:16:21 WIB Pringsewu
Polisi Limpahkan Pencuri Belasan Sepeda Motor Ke Kejaksaan


Muaramedia.co.id-Pringsewu-Dua tersangka Pencuri belasan Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial TK (34) dan TD (32) diserahkan penyidik Unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu (11/1) siang.

Penyerahan kedua tersangka karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap untuk disidangkan di pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing.

Baca Lainnya :

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata ketika dihubungi membenarkan penyerahan kedua tersangka tersebut oleh penyidiknya dibawah pimpinan Kanit Resum Aiptu budiono.

feabo mengatakan, pada awalnya kedua tersangka diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencurian 1 unit sepeda Honda Beat BE 6427 US milik korban Nurmalinda yang sedang diparkir di parkiran Warung bakso di tepi ruas jalan Pardasuka pada (28/9) yang lalu, namun setelah dilakukan pengembangan terungkap kedua tersangka juga telah melakukan pencurian sepeda motor di belasan TKP Lain.

“Totalnya ada 13 TKP dengan rincian 10 TKP berada diwilayah kabupaten Pringsewu, 1 TKP diwilayah Kabupaten pesawaran, sementara 1 TKP lain berada di wilayah Kota Bandar Lampunh ,” jelasnya

Lebih lanjut, kedua tersangka bersama berkas perkara dan barang buktinya diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses peradilan selanjutnya 

“dalam proses penyidikan kedua tersangka disangkakan. Melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.