- Pura-Pura Titip Dagangan, Pria Ini Curi HP Pedagang Kue di Pasar Pringsewu
- Polres Pringsewu Intensifkan Pengamanan di Jalan Protokol dan Obyek Wisata
- Budiman Mantan Sekda Pringsewu Siap Bersaing di Pilkada 2024 dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan
- Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pringsewu Ditahan Terkait Kasus Korupsi BPHTB Waris
- Transformasi Pekon Sidodadi: Dana Desa Tingkatkan Infrastruktur dan Pemberdayaan
- Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pringsewu
- Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh di Simpang Tugu Gajah, Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Pekon Bumiayu Bentuk Desa Tangguh Bencana
- Satpam di Pringsewu Ditemukan Tewas di Kamar Mandi: Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
- Berbagi Kebahagiaan: Masjid Darussalam Pringsewu Santuni 30 Anak Yatim dengan Santunan
Satnarkoba Polres Pringsewu Limpahkan Pengedar Sabu Ke JPU
Satnarkoba Polres Pringsewu Limpahkan Pengedar Sabu Ke JPU

Muaramedia.co.id-Pringsewu – Seorang tersangka pengedar Narkotika berinisial ZZH Alias Jeje (19) dilimpahkan penyidik Satnarkoba ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (19/9) .
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Reymond, SH mengatakan, pelimpahan tersangka dilakukan menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor B-1530/L.8.20/Enz.1/09/2022 tertanggal 14 September 2022, yang menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P-21.
Baca Lainnya :
- Promosikan Wisata Religi Goa Maria Melalui iVOTA0
- 23 Jam Pencarian, Korban Tenggelam Di Bendungan Way Sekampung Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan0
- Korban Tenggelam di Bendungan way Sekampung mulai Terdeteksi, Ini Upaya yang Dilakukan Tim SAR Gabun0
- Pj.Bupati Pringsewu Tinjau RSUD 0
- Polri Buka Penerimaan Tamtama Brimob dan Tamtama Polair, Ini Penjelasan Kabag SDM Polres Pringsewu0
Untuk itu, kata kasat narkoba meneruskan, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Setelah pelimpahan, kasus ini menjadi wewenang pihak kejaksaan hingga proses ke pengadilan,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Yudi Reymond saat dikonfirmasi awak media pada Senin siang.
Dijelaskan Iptu Yudi, tersangka ZZH, warga Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran itu pada awalnya diamankan tim cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu pada (30/7/22) sekira pukul 3 sore di halte dekat Mapolsek Gadingrejo.
Tersangka yang berperan sebagai pengedar sabu ini diringkus polisi saat sedang mengantarkan 1 paket sabu pesanan salah satu konsumennya. Ia ditangkap bersama Tersangka AR (17) yang sudah terlebih dahulu dilimpahkan ke JPU.
“Dari tangan tersangka, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan didalam bungkus rokok, Ponsel dan sepeda motor,”jelasnya.
Dalam proses penyidikan perkara, tersangka disangkakan melanggar pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya.
