- Pura-Pura Titip Dagangan, Pria Ini Curi HP Pedagang Kue di Pasar Pringsewu
- Polres Pringsewu Intensifkan Pengamanan di Jalan Protokol dan Obyek Wisata
- Budiman Mantan Sekda Pringsewu Siap Bersaing di Pilkada 2024 dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan
- Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pringsewu Ditahan Terkait Kasus Korupsi BPHTB Waris
- Transformasi Pekon Sidodadi: Dana Desa Tingkatkan Infrastruktur dan Pemberdayaan
- Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pringsewu
- Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh di Simpang Tugu Gajah, Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Pekon Bumiayu Bentuk Desa Tangguh Bencana
- Satpam di Pringsewu Ditemukan Tewas di Kamar Mandi: Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
- Berbagi Kebahagiaan: Masjid Darussalam Pringsewu Santuni 30 Anak Yatim dengan Santunan
Tega Setubuhi Anak Kandung, Seorang Ayah Di Pringsewu-Lampung Diamankan Polisi
Tega Setubuhi Anak Kandung, Seorang Ayah Di Pringsewu-Lampung Diamankan Polisi

Muaramedia.co.id-Pringsewu- Aparat kepolisian di Pringsewu Lampung, mengamankan seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berstatus pelajar SMP. Mirisnya perbuatan bejat itu dilakukan berkali kali selama hampir 3 tahun lamanya.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (3/1/23) siang membenarkan penangkapan pelaku persetubuhan tersebut.
Baca Lainnya :
- 13 Tahun LPPL Radio Pringsewu FM, Suarakan Kepentingan Masyarakat Bumi Jejama Secancanan0
- Kado Tahun Baru, Puluhan Personel Polres Pringsewu Polda Lampung Naik Pangkat0
- Awali Hari Kerja 2023, Pemkab Pringsewu Gelar Apel Besar0
- Melalui Jumpa Pers Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu Mintak Maaf Kepada Seluruh Media0
- Peretas Incar Situs Pemerintah Sulawesi Selatan0
"Benar, Selasa dinihari tadi Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pria berinisial S (45) atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya," ujar Iptu Feabo
Dijelaskan Kasat, pelaku dijemput paksa polisi dirumahnya sekira pukul 02.00 Wib atau kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan pengaduan dari ibu kandung korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku.
Untuk korban sendiri, kata kasat menambahkan, masih berstatus anak dibawah umur dengan usia 14 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Ya sementara ini pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu untuk mendalami motif pelaku sampai nekat melakukan perbuatan bejatnya itu." Tandasnya.
