- Pura-Pura Titip Dagangan, Pria Ini Curi HP Pedagang Kue di Pasar Pringsewu
- Polres Pringsewu Intensifkan Pengamanan di Jalan Protokol dan Obyek Wisata
- Budiman Mantan Sekda Pringsewu Siap Bersaing di Pilkada 2024 dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan
- Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pringsewu Ditahan Terkait Kasus Korupsi BPHTB Waris
- Transformasi Pekon Sidodadi: Dana Desa Tingkatkan Infrastruktur dan Pemberdayaan
- Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pringsewu
- Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh di Simpang Tugu Gajah, Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Pekon Bumiayu Bentuk Desa Tangguh Bencana
- Satpam di Pringsewu Ditemukan Tewas di Kamar Mandi: Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
- Berbagi Kebahagiaan: Masjid Darussalam Pringsewu Santuni 30 Anak Yatim dengan Santunan
Berkas Perkara Lengkap, Polres Pringsewu Limpahkan Enam Tersangka Kasus Curat, Penganiayaan dan Perj
Berkas Perkara Lengkap, Polres Pringsewu Limpahkan Enam Tersangka Kasus Curat, Penganiayaan dan Perjudian Ke JPU

Muaramedia.co.id-Pringsewu - Setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap oleh Pihak Jaksa Penuntut Umum, Penyidik Unit Reserse Umum (Resum) Sat Reskrim Polres Pringsewu Polda Lampung melimpahkan enam orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Adapun keenam tersangka yang dilimpahkan terdiri dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan bernama Samsudin alias Nurdin (22) dan Restu Sanjaya (20) warga Kampung Segalamider Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung tengah.
Baca Lainnya :
- Pelaku Curas di Jalur Dua Pemda Pringsewu Berhasil Di Tangkap0
- Asik Nongkrong, DPO Pelaku Curanmor ditangkap Polisi0
- Patroli Dialogis Upaya Polres Pringsewu Jaga Kondusifitas Wilayahnya0
- Puluhan Satpam Ikuti Sosialisasi Penggunaan Perangkat Radio Komunikasi0
- Polres Pringsewu Imbau Orang Tua tidak Berikan Fasilitas Kendaraan untuk Anak Dibawah Umur0
Kemudian tiga pelaku perjudian bernama Joko Sriono (52), Suroto (46) dan Sunyoto Basuki alias Kenyot (37) warga Pekon Pandansari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu
Serta seorang pelaku penganiayaan bernama Toto Riyanto Alias Anto (48) warga Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelimpahan keenam tersangka tersebut dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Senin (15/5/2023) sekira pukul 10.00 Wib.
"Pelimpahan ini juga merupakan wujud komitmen Polri dalam menyelesaikan perkara hingga tuntas. Dan, setelah pelimpahan ini, tersangka akan segera menjalani proses persidangan," jelas Iptu Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, SH, SIK pada Selasa (16/5) siang.
Disampaikan Kasat, dalam proses penyidikan perkara kedua pelaku pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
Sementara itu tiga pelaku perjudian dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sedangkan pelaku penganiayaan disangkakan melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Lebih lanjut kasat mengimbau, agar masyarakat tidak melakukan perbuatan perbuatan yang dapat melanggar hukum.
"Ya kami imbau untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas dan menghindari segala bentuk perbuatan pidana karena pastinya akan ditindak oleh aparat penegak hukum," imbuhnya.
