- Pura-Pura Titip Dagangan, Pria Ini Curi HP Pedagang Kue di Pasar Pringsewu
- Polres Pringsewu Intensifkan Pengamanan di Jalan Protokol dan Obyek Wisata
- Budiman Mantan Sekda Pringsewu Siap Bersaing di Pilkada 2024 dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan
- Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pringsewu Ditahan Terkait Kasus Korupsi BPHTB Waris
- Transformasi Pekon Sidodadi: Dana Desa Tingkatkan Infrastruktur dan Pemberdayaan
- Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pringsewu
- Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh di Simpang Tugu Gajah, Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Pekon Bumiayu Bentuk Desa Tangguh Bencana
- Satpam di Pringsewu Ditemukan Tewas di Kamar Mandi: Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
- Berbagi Kebahagiaan: Masjid Darussalam Pringsewu Santuni 30 Anak Yatim dengan Santunan
Pelaku Curas di Jalur Dua Pemda Pringsewu Berhasil Di Tangkap
Pelaku Curas di Jalur Dua Pemda Pringsewu Berhasil Di Tangkap

Muaramedia.co.id-Pringsewu- Polisi menangkap satu dari dua pelaku Curas yang pernah beraksi di Jalur Dua menuju Komplek Perkantoran Pemda Pringsewu pada Minggu (2/4/2023) yang lalu.
Pelaku yang diamankan Rudi Irawansyah (33) profesi Buruh Harian warga Kelurahan Hajimena, Natar Lampung Selatan.
Baca Lainnya :
- Asik Nongkrong, DPO Pelaku Curanmor ditangkap Polisi0
- Patroli Dialogis Upaya Polres Pringsewu Jaga Kondusifitas Wilayahnya0
- Puluhan Satpam Ikuti Sosialisasi Penggunaan Perangkat Radio Komunikasi0
- Polres Pringsewu Imbau Orang Tua tidak Berikan Fasilitas Kendaraan untuk Anak Dibawah Umur0
- Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka Curanmor ke Jaksa Penuntut Umum0
Kapolres Pringsewu Polda Lampung AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, Pelaku diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Presisi Polres Pringsewu dirumahnya pada Senin (15/5/2023) sekira 01.00 Wib.
Pelaku tersebut, kata Kasat, diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan terhadap korban Wibi Zaki Mustofa (17), Nuri Afrizal (19) dan Rafli Saputra (17) asal Desa Karang Anyar, Gedongtataan Pesawaran.
"Awalnya ketiga korban ini sedang nongkrong Jalur Dua Pemda Pringsewu lalu didatangi oleh dua pelaku yang salah satunya mengaku anggota Polri, lalu menuduh para korban telah melakukan penganiayaan terhadap adik pelaku," ujar Kasat Reskrim melalui release Humasnya pada Selasa (16/5)
Selanjutnya kata kasat, kedua pelaku mengajak salah satu korban untuk pergi pergi melihat adik pepaku yang katanya telah dianiaya, namun sebelum pergi pelaku terlebih dahulu menyuruh korban untuk menitipkan HP miliknya kepada kedua rekanya tersebut.
Setelah itu kedua pelaku membawa korban menuju areal perkantoran Pemda Pringsewu lalu meninggalkannya dibelakang salah satu perkantoran Pemda dan kemudian pelaku ini kembali menemui kedua rekan korban dan meminta HP korban sambil mengatakan kalau korban memang telah melakukan penganiayaan terhadap adiknya dan akan dibawa ke kantor Polisi.
"Awalnya kedua rekan korban ini tidak percaya dan tidak mau menyerahkan HP korban, tapi kedua pelaku terus memaksa sambil mengancam dengan menggunakan sebilah pisau, akhirnya kedua rekan korban ini tidak berani melawan dan pasrah melihat pelaku membawa dua unit HP yang terdiri dari 1 Unit Ree 7i dan Realme 5 serta 1 unit sepeda motor Honda Vario Bernomor Polisi B 6558 WPC milik korban Wibi Zaki Mustofa," jelasnya
Feabo menyebut akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.14 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Berbekal laporan pengaduan korban, ungkap Kasat, pihaknya melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku dan kemudian menangkapnya.
"Dari penjelaskan pelaku, kedua HP hasil kejahatan telah dijual dan uangnya telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-sehari, sedangkan sepeda motor Honda Vario tidak dijual dan dipakai sendiri oleh pelaku RI," ungkapnya.
Kasat menyebut, selain beraksi di Pringsewu, kedua pelaku ini juga diduga telah melakukan hal yang sama di wilayah Kabupaten Pesawaran. Dirinya juga mengatakan pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
"Ya saat ini kasus ini masih terus kami dalami dan coba mengungkap pelaku-pelalu lainya," terangnya
Perwira Pertama lulusan Akpol 2014 ini menyampaikan jika pelaku berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario telah dimanakan di Mapolres Pringsewu.
"Dalam proses penyidikan pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara." Tandasnya.
