- Pura-Pura Titip Dagangan, Pria Ini Curi HP Pedagang Kue di Pasar Pringsewu
- Polres Pringsewu Intensifkan Pengamanan di Jalan Protokol dan Obyek Wisata
- Budiman Mantan Sekda Pringsewu Siap Bersaing di Pilkada 2024 dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan
- Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pringsewu Ditahan Terkait Kasus Korupsi BPHTB Waris
- Transformasi Pekon Sidodadi: Dana Desa Tingkatkan Infrastruktur dan Pemberdayaan
- Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pringsewu
- Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh di Simpang Tugu Gajah, Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Pekon Bumiayu Bentuk Desa Tangguh Bencana
- Satpam di Pringsewu Ditemukan Tewas di Kamar Mandi: Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
- Berbagi Kebahagiaan: Masjid Darussalam Pringsewu Santuni 30 Anak Yatim dengan Santunan
Kejari Pringsewu Ajukan Gugatan Pemecatan Kekuasan Orang Tua Terhadap Terdakwah Perkosaan Anak Kandu
Kejari Pringsewu Ajukan Gugatan Pemecatan Kekuasan Orang Tua Terhadap Terdakwah Perkosaan Anak Kandung.

Muaramedia.co.id-Pringsewu - Pengadilan Agama Pringsewu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Pringsewu menghadiri sidang gugatan pemecatan kekuasaan orang tua untuk pertama kalinya. Gugatan tersebut ditujukan kepada Terdakwa Sopyan Bin Misjaya, yang merupakan Ayah dari dua orang anak perempuannya, karena melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang baru berusia 14 tahun Pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama setelah Kejari Pringsewu menuntut Terdakwa Sopyan dengan pidana penjara selama 19 tahun dan 6 bulan, ditambah denda sebesar 2 miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan karena nilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak kandungnya di Pengadilan Negeri Kota Agung.
Baca Lainnya :
- Ediyanto Caleg PDI-P Dapil Pagelaran, Banyumas dan Pantura, Sosok Sederhana Peduli dan Merakyat.0
- Kakon Gumukmas Imam, Maju Sebagai Caleg PAN, Dapat Dukungan Penuh Masyarakat dan Keluarga.0
- HUT Ke-14 Kabupaten Pringsewu, ORARI Gelar SES Dengan Tanda Panggilan 8H14PSW0
- Polres Pringsewu Imbau Masyarakat Tidak Bermain Petasan0
- Pemkab Gelar Upacara HUT Ke-14 Kabupaten Pringsewu 0
Keseriusan Kejari Pringsewu mengajukan gugatan pemecatan kekuasan orang tua tersebut ditunjukan dengan menurunkan 9 orang Jaksa Pengacara Negara yang di ketuai langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Midian Hasiholan Rumahorbo, S.H., M.KN berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SK - 459/G/Gp.2/2023 tanggal 17 April 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, SH. melalui Kasi Intelijen yaitu I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH menyampaikan Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam menjalankan fungsinya selaku APH, tidak hanya sebatas mengajukan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa untuk memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, Rabu (24/05) di ruang kerjanya.
Ia menambahkan melalui kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui gugatan pemecatan kekuasaan orang tua, merupakan upaya dari Kejaksaan guna memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Dengan memecat kekuasaan orang tua, kejaksaan menjaga kepentingan terbaik anak agar mereka terlindungi dan mendapatkan perawatan yang layak. Gugatan ini juga dimaksudkan untuk menggantikan peran orang tua yang tidak mampu memenuhi tanggung jawab mereka dalam memelihara dan mendidik anak-anak dengan baik.
"Selain itu, tindakan ini memberikan sinyal kuat kepada masyarakat bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak akan ditoleransi, sehingga dapat mencegah kejadian serupa di masa depan,"Ujarnya.
kasi Intel kejari Pringsewu menjelaskan,Melalui gugatan pemecatan kekuasaan orang tua, Kejaksaan Negeri Pringsewu hadir guna memenuhi Kewajiban negara dalam memberikan Perlindungan Anak dan mewakili kepentingan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual sekaligus sebagai upaya memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan adanya gugatan tersebut, maka Terdakwa Sopyan selaku ayah kandung akan kehilangan hak-hak wali orang tua terhadap 2 orang anak kandungnya yang mencakup pemeliharaan, pendidikan, pengambilan keputusan, perlindungan, dan hubungan pribadi dengan anak. Dalam situasi tersebut, otoritas yang berwenang dapat membatasi atau mencabut kekuasaan orang tua dan menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama, seperti memberikan wali pengganti atau mempercayakan hak-hak tersebut pada pihak lain yang lebih mampu melaksanakannya,"Ungkapnya.
