- Tertangkap Karena Kasus Sabu, Mahasiswa Asal Pagelaran Pringsewu Menyesal dan Minta Maaf
- Demi Bersenang-Senang, Buruh Tani Asal Tanggamus Curi tiga Unit HP Di Pringsewu
- Edarkan Obat terlarang, Anak Punk Asal Pringsewu Ditangkap Polisi
- Pemkab Pringsewu Gelar Final Kompetisi Karya Inovasi IPTEK
- Penipu Agen BRI Link di Sukoharjo Pringsewu Babak Belur Dihajar Warga
- Demi Gaya Hidup, Pria Asal Pringsewu Nekat Gelapkan Uang Perusahaan
- Cegah Paham Intoleran Radikal, Polres Pringsewu, Pemda dan Densus 88 Polri Gelar Penyuluhan di Pring
- Pulang Kampung, DPO Maling Motor Ditangkap Polisi
- Seorang Petani Di Pringsewu Lampung Ditemukan Meninggal di Sawah
- Tingkatkan Kemampuan Anggota, Polres Pringsewu Gelar Pelatihan Jurnalistik
Kejari Pringsewu Ajukan Gugatan Pemecatan Kekuasan Orang Tua Terhadap Terdakwah Perkosaan Anak Kandu
Kejari Pringsewu Ajukan Gugatan Pemecatan Kekuasan Orang Tua Terhadap Terdakwah Perkosaan Anak Kandung.

Muaramedia.co.id-Pringsewu - Pengadilan Agama Pringsewu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Pringsewu menghadiri sidang gugatan pemecatan kekuasaan orang tua untuk pertama kalinya. Gugatan tersebut ditujukan kepada Terdakwa Sopyan Bin Misjaya, yang merupakan Ayah dari dua orang anak perempuannya, karena melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang baru berusia 14 tahun Pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama setelah Kejari Pringsewu menuntut Terdakwa Sopyan dengan pidana penjara selama 19 tahun dan 6 bulan, ditambah denda sebesar 2 miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan karena nilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak kandungnya di Pengadilan Negeri Kota Agung.
Baca Lainnya :
- Ediyanto Caleg PDI-P Dapil Pagelaran, Banyumas dan Pantura, Sosok Sederhana Peduli dan Merakyat.0
- Kakon Gumukmas Imam, Maju Sebagai Caleg PAN, Dapat Dukungan Penuh Masyarakat dan Keluarga.0
- HUT Ke-14 Kabupaten Pringsewu, ORARI Gelar SES Dengan Tanda Panggilan 8H14PSW0
- Polres Pringsewu Imbau Masyarakat Tidak Bermain Petasan0
- Pemkab Gelar Upacara HUT Ke-14 Kabupaten Pringsewu 0
Keseriusan Kejari Pringsewu mengajukan gugatan pemecatan kekuasan orang tua tersebut ditunjukan dengan menurunkan 9 orang Jaksa Pengacara Negara yang di ketuai langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Midian Hasiholan Rumahorbo, S.H., M.KN berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SK - 459/G/Gp.2/2023 tanggal 17 April 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, SH. melalui Kasi Intelijen yaitu I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH menyampaikan Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam menjalankan fungsinya selaku APH, tidak hanya sebatas mengajukan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa untuk memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, Rabu (24/05) di ruang kerjanya.
Ia menambahkan melalui kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui gugatan pemecatan kekuasaan orang tua, merupakan upaya dari Kejaksaan guna memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Dengan memecat kekuasaan orang tua, kejaksaan menjaga kepentingan terbaik anak agar mereka terlindungi dan mendapatkan perawatan yang layak. Gugatan ini juga dimaksudkan untuk menggantikan peran orang tua yang tidak mampu memenuhi tanggung jawab mereka dalam memelihara dan mendidik anak-anak dengan baik.
"Selain itu, tindakan ini memberikan sinyal kuat kepada masyarakat bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak akan ditoleransi, sehingga dapat mencegah kejadian serupa di masa depan,"Ujarnya.
kasi Intel kejari Pringsewu menjelaskan,Melalui gugatan pemecatan kekuasaan orang tua, Kejaksaan Negeri Pringsewu hadir guna memenuhi Kewajiban negara dalam memberikan Perlindungan Anak dan mewakili kepentingan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual sekaligus sebagai upaya memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan adanya gugatan tersebut, maka Terdakwa Sopyan selaku ayah kandung akan kehilangan hak-hak wali orang tua terhadap 2 orang anak kandungnya yang mencakup pemeliharaan, pendidikan, pengambilan keputusan, perlindungan, dan hubungan pribadi dengan anak. Dalam situasi tersebut, otoritas yang berwenang dapat membatasi atau mencabut kekuasaan orang tua dan menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama, seperti memberikan wali pengganti atau mempercayakan hak-hak tersebut pada pihak lain yang lebih mampu melaksanakannya,"Ungkapnya.
