Laporan bunuh diri, ternyata SB bunuh isterinya
Laporan bunuh diri, ternyata SB bunuh isterinya

By Haris Saputro 04 Mar 2022, 18:52:57 WIB Way Kanan
Laporan bunuh diri, ternyata SB bunuh isterinya


Muaramedia.co.id-Way Tuba - Polres Way Kanan laksanakan kegiatan Konferensi Pres pengungkapan pembunuhan di Way Tuba, Way Kanan, Jum'at (4/3), bertempat di ruang Lobi Mapolres setempat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh sang suami korban sendiri yakni SB warga setempat.

Baca Lainnya :

Dalam keterangannya Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna yang didampingi Wakapolres Kompol Zainul Fachry, SIK, Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, SIK, dan Kapolsek Way Tuba AKP Mahbub Junaidi, SE mengatakan, berawal dari laporan akan adanya tindakan gantung diri yang dilakukan oleh korban Oktavia Darmayanti (21), warga Dusun Sinar Bukit Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba, Way Kanan, di dalam kamar tidurnya Minggu (27/2) sekitar pukul 23.00 Wib, oleh suami korban.

Mendapat laporan tersebut, anggota piket langsung menuju ke lokasi untuk melakukan olah TKP, dari keterangan saksi termasuk keluarga korban bahwa korban sudah diturunkan oleh suaminya. Dan kain selendang panjang sekitar 2 meter tempat korban masih tergantung pada kusen kamar rumah korban.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat banyak kejanggalan, kemudian unit Reskrim Polsek Way Tuba langsung melakukan penyelidikan dengan saksi termasuk suami korban SB (24),

"Akhirnya dugaan petugas benar, setelah melakukan pemeriksaan dengan sadar SB mengakui perbuatannya membunuh korban," kata Teddy Rachesna.

Dalam pembuatan SB yang diduga pelaku mengakui, berawal dari ribut mulut antara korban dengan pelaku, karena korban pisah dengan pelaku, sehingga pelaku kemudian pelaku mencekik korban dengan menggunakan kedua tangan.

“Mengetahui korban sudah meninggal, pelaku langsung mengambil kain selendang yang berada di samping tempat tidur lalu mengikatkan kain tersebut di kayu kusen kamar,

setelah pelaku mengantungkan korban di kain selendang tersebut, seolah-olah bahwa korban gantung diri,” ujar Teddy.

Seusai menghabiskan sekitar 30 menit korban tergantung, pelaku menurunkan dan meletakkan korban diatas kasur didalam kamar. Dan pelaku pura pura panik langsung berteriak memanggil orang tua korban dan mengatakan bahwa korban telah gantung diri.

Saat ini pelaku dan barang bukti yang digunakan pelaku telah ditemukan di Polsek Way Tuba guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Jika terbukti SB akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun, namun bisa berkembang, dan bila terbukti ada perencanaan pembunuhan maka SB juga akan dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.(man)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.