Mencuri Untuk Bayar Hutang, Pria Asal Tanggamus di Tangkap Polisi
Mencuri Untuk Bayar Hutang, Pria Asal Tanggamus di Tangkap Polisi

By Haris Saputro 12 Mar 2023, 17:21:28 WIB Pringsewu
Mencuri Untuk Bayar Hutang, Pria Asal Tanggamus di Tangkap Polisi


Muaramedia.co.id-Pringsewu-  Polisi menangkap pelaku pembobol rumah warga di Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu, Lampung. Dalam aksinya tersebut pelaku berhasil menggasak sebuah tas yang berisi uang tunai, dua unit Ponsel dan barang berharga lainya.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 04.00 Wib dirumah korban Robinson Butar Butar yang berlokasi di Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.

Baca Lainnya :

Diceritakan Kapolsek, pelaku masuk kerumah korban setelah terlebih dahulu mendongkel jendela bagian depan dengan menggunakan obeng lalu mengambil tas milik korban yang berisi 1 unit HP merk Oppo Reno 5 warna hitam, 1 unit HP merk Oppo A 16, 1 buah dompet kulit yang berisi identitas diri, surat penting dan uang tunai senilai Rp.1,6 Juta.

"Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.10 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian," ujar Kompol Ansori Samsul Bahri melalui release Humasnya pada Minggu (12/03) siang.

Berdasarkan laporan korban, lanjut Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah lebih kurang 3 bulan melakukan penyelidikan kasus, Alhamdulillah kami berhasil mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku lalu menangkapnya," jelasnya.

Dikatakan Ansori, pelaku yang diamankan itu berinisial WW (34) alamat Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Dia diamankan Polisi dirumahnya pada Kamis (9/3/2023) sekira pukul 20.00 Wib.

"Dari tangan pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, 2 buah HP dan 1 buah dompet yang berisi identitas diri dan surat penting milik korban yang hilang," tutur Ansori.

"Juga menyita 1 buah obeng yang digunakan untuk membobol rumah korban," tambahnya

Kapolsek menyebut, sebab pelaku yang dalam kesehariannya tidak memiliki pekerjaan (pengangguran) ini nekat mencuri lantaran motif ekonomi.

"Ngakunya terpepet membayar hutang dan juga kebutuhan menafkahi anak istrinya," bebernya 

Diungkapkan Ansori, sebelumnya pelaku juga mengakui pernah terlibat kasus serupa diwilayah Kabupaten Tanggamus namun tidak sampai proses hukum dan telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak korban.

Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka kini telah ditahan di rutan Polsek Pringsewu kota dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Tersangka terancam pidana penjara hingga 7 tahun lamanya." Tandasnya




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.