Polres Pringsewu Berhasil Menangkap Seorang Terduga Kurir Narkoba
Polres Pringsewu Berhasil Menangkap Seorang Terduga Kurir Narkoba

By Haris Saputro 30 Mar 2022, 21:04:42 WIB Pringsewu
Polres Pringsewu Berhasil Menangkap Seorang Terduga Kurir Narkoba


Muaramedia.co.id-Pringsewu- Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil membantu seorang terduga kurir Narkotika jenis sabu berinisial ST (33) warga Pekon Sukoharjo IV, kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S,Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik menjelaskan, ST, diringkus Polisi saat mengantarkan Narkotika jenis sabu di areal lapangan Futsal, yang berlokasi di Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada Senin (28/3) malam, sekira pukul 21.30 Wib.

Baca Lainnya :


Sebelum tertangkap, tersangka sempat berupaya untuk mengambil tindakan dari sergapan Polisi, dan membuang sebuah bungkusan yang diduga berisi narkoba ke tepi jalan. Tak hanya itu, tersangka juga kedapatan membawa sebilah senjata jenis rencong.

“sebelum tertangkap, Polisi sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan tersangka. Tersangka berhasil polisi setelah terjatuh saat pengejaran,”ungkap AKP Khairul Yassin saat ditemuai diruang kerjanya pada Rabu (30/3) 

Khairul melanjutkan, penyelidikan tersangka membawa senjata berbahaya, Polisi sempat mengeluarkan peringatan ke udara agar tersangka berhenti dan tidak melawan petugas.

”Setelah kami mengajukan peringatan, tersangka kemudian terjatuh dan langsung dilakukan,” terangnya

Dalam proses interogasi, tersangka ST yang berstatus residivis dalam kasus asusila tersebut, mengakui bahwa bungkusan yang dibuang tersebut adalah jenis sabu pesanan salah satu rekannya yang sedang dalam penyelidikan Polisi.

“bisnis jual beli sabu sudah dilakoni tersangka sejak tiga tahun lalu, selain kurir, tersangka juga berperan sebagai pemakai sabu,”ungkapnya

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti 1 buah plastik klip berisi kristal putih yang diduga shabu dengan berat 0,23 gram terbungkus uang Rp2000 serta satu senjata tajam jenis Rencong, dibawa ke mapolres Pringsewu

”atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.”tandasnya




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment