Polsek Pagelaran Polres Pringsewu Berhasil Meringkus Tiga Orang Sindikat Pencuri Baterai dan Kabel T
Polsek Pagelaran Polres Pringsewu Berhasil Meringkus Tiga Orang Sindikat Pencuri Baterai dan Kabel Tembaga

By Haris Saputro 17 Jun 2022, 21:19:20 WIB Pringsewu
Polsek Pagelaran Polres Pringsewu Berhasil Meringkus Tiga Orang Sindikat Pencuri Baterai dan Kabel T


Muaramedia.co.id-Pringsewu , Polsek Pagelaran Polres Pringsewu berhasil meringkus tiga orang sindikat pencuri baterai dan kabel tembaga menara Base Transceiver Station (BTS). 

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, ketiga tersangka yang memiliki yakni NY (43) warga Pekon Terbaya, Kota Agung, Tanggamus, Lalu SD alias Kucing (49) warga Pekon Sinar Banten, Talang Padang Tanggamus dan NA (31) warga Pekon Lugusari, Pagelaran Pringsewu.

Baca Lainnya :

Ketiganya di bekuk polisi setelah kedapatan melakukan pencurian kabel dari salah satu menara BTS yang berada di Pekon Lugusari.

Pengungkapan kasus tersebut, kata Kapolsek dimulai dari adanya laporan salah satu masyarakat Pekon Lugusari kepada Polisi tentang adanya tiga orang yang diduga akan melakukan pencurian di menara BTS.

"Berawal laporan tersebut, Polisi langsung datang ke TKP dan penyidik ​​tersangka sedang berupaya pergi dari TKP sambil membawa kabel yang diduga hasil pencurian," Iptu Hasbulloh saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (17/6)  

Disampaikan Kapolsek, sebelum tertangkap para pelaku sudah berhasil membobol pagar menara menggunakan linggis dan tang. Lalu berusaha mengambil baterai dan kabel BTS yang diketahui berharga puluhan juta rupiah

"Sebelum berhasil menangkap kamera tersangka sudah terlebih dahulu kami tangkap,"ungkapnya

Kapolsek menambahkan, dari hasil interogasi terungkap, tersangka YA merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali keluar masuk lembaga pemasyarakat dalam kasus pencurian baterai dan kabel menara BTS, sedangkan tersangka tercatat sebagai residivis kasus Narkoba.

Untuk membuktikan perbuatannya tersangka tersangka berikut barang 1 buah linggis, 1 buah tang, 1 bilah golok dan 1 buah gulungan kabel tembaga dibawa ke mapolsek Pagelaran.

"Untuk proses hukum lebih lanjut ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara."tandasnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.