- Polres Pringsewu, Polda Lampung memperketat pengamanan obyek wisata yang ada diwilayah Kabupaten Pri
- Sebuah Rumah Gribik Ambruk di Pekon Pujodadi
- IGTKI PGRI Kabupaten Pringsewu Berbagi Dengan Para Dewan Guru
- Bupati Pringsewu Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi
- Pejabat Pringsewu Tandatangani Pakta Integritas Aset
- Wakil Bupati Menghadiri Silaturahmi, Gerakan Pramuka Kwartir Ambarawa
- Wabup Pringsewu Apresiasi Pembinaan Ideologi Pancasila & Wawasan Kebangsaan
- RAPI Way Kanan Adakan Bankom dan Posko mudik Lebaran 2022
- Bupati Adipati Raih Penghargaan TOP Pembina , PT. BPR Syariah Way Kanan meraih TOP CEO dan Pengharga
- Assisten II Bersama Dinas Koprindag Monitoring Pasar.
Sat Resnarkoba Polres Pringsewu Berhasil Menangkap Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Sat Resnarkoba Polres Pringsewu Berhasil Menangkap Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Muaramedia.co.id-Pringsewu- Sat Resnarkoba Polres Pringsewu menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkotika asal kecamatan Gadingrejo Berinisial AS (19) dan AF als Gonem (24), pada Jumat (7/1/22).
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi, berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu.
Baca Lainnya :
- Kapolres Pringsewu Kembali Melakukan Pencegahan dan Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi0
- Tipidkor Satreskrim Polres Limpahkan Tersangka dan BB Korupsi APB Way Kunyir0
- Fauzi Ajak Sukseskan Pringsewu Sebagai Kabupaten Literasi 0
- Untuk Mempererat Tali Silaturahmi Dengan Insan Pers, Kapolres Pringsewu Menyelenggarakan Lomba Catur0
- Kolaborasi Polres Pringsewu Bersama Brigade Infantri,Brigif 4 Marinir Dan Pemda Pringsewu Sukseskan0
"Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, MIK pada Selasa (11/1) .
Penangkapan pertama yaitu pukul Jumat (7/1) malam sekira pukul 23.00 Wib, Polisi berhasil meyakinkan AS yang berprofesi sebagai Satpam saat berada di ruas jalan lintas Barat Sumatera (Jalinbar) Pekon Wates kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Saat proses penyergapan tersangka berusaha berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang bungkusan plastik berisi sabu ke dalam saluran irigasi, namun akhirnya berhasil ditemukan oleh petugas
"Selanjutnya dari penangkapan AS, kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah ke AF als Gonem, Ia pun berhasil saat berada disalah satu rumah kosong yang berada di Pekon Tambahrejo," terang Iptu Khairul Yassin.
Hasil penggeledahan dari tangan AF yang berprofesi sebagai Konsultan proyek, ditemukan 2 klip plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 0,59 gram.
"Berdasarkan pengakuan AS, AF membantunya dalam memasarkan Sabu, diwilayah Pringsewu," kata Kasat Narkoba.
Dari hasil interogasi sementara, kata Kasat Narkoba melanjutkan, AS dan AF mengakui menjalankan bisnis haram dalam sebulan terakhir, sementara itu sabu dibelinya dari seorang warga kabupaten pesawaran yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Untuk mempersingkat perbuatanya, kini keduanya telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan undang-undang Narkotika.
"Keduanya dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.(red).
