Sat Resnarkoba Polres Pringsewu Berhasil Menangkap Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Sat Resnarkoba Polres Pringsewu Berhasil Menangkap Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

By Haris Saputro 11 Jan 2022, 15:47:39 WIB Pringsewu
Sat Resnarkoba Polres Pringsewu Berhasil Menangkap Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba


Muaramedia.co.id-Pringsewu- Sat Resnarkoba Polres Pringsewu menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkotika asal kecamatan Gadingrejo Berinisial AS (19) dan AF als Gonem (24), pada Jumat (7/1/22).

Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi, berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu. 

"Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, MIK pada Selasa (11/1) . 

Penangkapan pertama yaitu pukul Jumat (7/1) malam sekira pukul 23.00 Wib, Polisi berhasil meyakinkan AS yang berprofesi sebagai Satpam saat berada di ruas jalan lintas Barat Sumatera (Jalinbar) Pekon Wates kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Saat proses penyergapan tersangka berusaha berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang bungkusan plastik berisi sabu ke dalam saluran irigasi, namun akhirnya berhasil ditemukan oleh petugas 

"Selanjutnya dari penangkapan AS, kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah ke AF als Gonem, Ia pun berhasil saat berada disalah satu rumah kosong yang berada di Pekon Tambahrejo," terang Iptu Khairul Yassin.

Hasil penggeledahan dari tangan AF yang berprofesi sebagai Konsultan proyek, ditemukan 2 klip plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 0,59 gram. 

"Berdasarkan pengakuan AS, AF membantunya dalam memasarkan Sabu, diwilayah Pringsewu," kata Kasat Narkoba.

Dari hasil interogasi sementara, kata Kasat Narkoba melanjutkan, AS dan AF mengakui menjalankan bisnis haram dalam sebulan terakhir, sementara itu sabu dibelinya dari seorang warga kabupaten pesawaran yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Untuk mempersingkat perbuatanya, kini keduanya telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan undang-undang Narkotika.

"Keduanya dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.(red).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment