- Pura-Pura Titip Dagangan, Pria Ini Curi HP Pedagang Kue di Pasar Pringsewu
- Polres Pringsewu Intensifkan Pengamanan di Jalan Protokol dan Obyek Wisata
- Budiman Mantan Sekda Pringsewu Siap Bersaing di Pilkada 2024 dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan
- Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pringsewu Ditahan Terkait Kasus Korupsi BPHTB Waris
- Transformasi Pekon Sidodadi: Dana Desa Tingkatkan Infrastruktur dan Pemberdayaan
- Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pringsewu
- Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh di Simpang Tugu Gajah, Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Pekon Bumiayu Bentuk Desa Tangguh Bencana
- Satpam di Pringsewu Ditemukan Tewas di Kamar Mandi: Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
- Berbagi Kebahagiaan: Masjid Darussalam Pringsewu Santuni 30 Anak Yatim dengan Santunan
Sat Resnarkoba Polres Pringsewu Berhasil Menangkap Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Sat Resnarkoba Polres Pringsewu Berhasil Menangkap Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Muaramedia.co.id-Pringsewu- Sat Resnarkoba Polres Pringsewu menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkotika asal kecamatan Gadingrejo Berinisial AS (19) dan AF als Gonem (24), pada Jumat (7/1/22).
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi, berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu.
Baca Lainnya :
- Kapolres Pringsewu Kembali Melakukan Pencegahan dan Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi0
- Tipidkor Satreskrim Polres Limpahkan Tersangka dan BB Korupsi APB Way Kunyir0
- Fauzi Ajak Sukseskan Pringsewu Sebagai Kabupaten Literasi 0
- Untuk Mempererat Tali Silaturahmi Dengan Insan Pers, Kapolres Pringsewu Menyelenggarakan Lomba Catur0
- Kolaborasi Polres Pringsewu Bersama Brigade Infantri,Brigif 4 Marinir Dan Pemda Pringsewu Sukseskan0
"Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, MIK pada Selasa (11/1) .
Penangkapan pertama yaitu pukul Jumat (7/1) malam sekira pukul 23.00 Wib, Polisi berhasil meyakinkan AS yang berprofesi sebagai Satpam saat berada di ruas jalan lintas Barat Sumatera (Jalinbar) Pekon Wates kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Saat proses penyergapan tersangka berusaha berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang bungkusan plastik berisi sabu ke dalam saluran irigasi, namun akhirnya berhasil ditemukan oleh petugas
"Selanjutnya dari penangkapan AS, kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah ke AF als Gonem, Ia pun berhasil saat berada disalah satu rumah kosong yang berada di Pekon Tambahrejo," terang Iptu Khairul Yassin.
Hasil penggeledahan dari tangan AF yang berprofesi sebagai Konsultan proyek, ditemukan 2 klip plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 0,59 gram.
"Berdasarkan pengakuan AS, AF membantunya dalam memasarkan Sabu, diwilayah Pringsewu," kata Kasat Narkoba.
Dari hasil interogasi sementara, kata Kasat Narkoba melanjutkan, AS dan AF mengakui menjalankan bisnis haram dalam sebulan terakhir, sementara itu sabu dibelinya dari seorang warga kabupaten pesawaran yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Untuk mempersingkat perbuatanya, kini keduanya telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan undang-undang Narkotika.
"Keduanya dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.(red).
