- Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Hadiri High Level Meeting Antisipasi Pemenuhan Kebutuhan Panga
- Belasan Remaja Terlibat Tawuran di Pringsewu, Polisi Amankan 17 Pelaku
- Bongkar Praktik Prostitusi di Pringsewu, Polisi Amankan Seorang Mucikari
- Polres Pringsewu Intensifkan Patroli Antisipasi Tawuran Selama Ramadan
- Hari Pertama Berkantor, Bupati Pringsewu Pimpin Rakor Bulanan
- Antisipasi Tawuran dan Perang Sarung di Bulan Ramadan, Polisi Gencarkan Edukasi Warga
- Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan Pidato Perdana di DPRD
- Warga Pringsewu Digegerkan Penemuan Pemuda Gantung Diri di Pohon Asam
- Polres Pringsewu Gandeng BEM dan OKP Salurkan Bantuan Sosial Menjelang Ramadan
- Putusan Banding Kasus Korupsi Penyimpangan Penetapan Pajak BPHTB Waris oleh Terdakwa Waskito, Mantan
Tipidkor Satreskrim Polres Limpahkan Tersangka dan BB Korupsi APB Way Kunyir
Tipidkor Satreskrim Polres Limpahkan Tersangka dan BB Korupsi APB Way Kunyir

Muaramedia.co.id-Pringsewu- Unit Penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti korupsi Anggaran Pendapatan dan Pekon (APB) Way Kunyir kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu ke Kejaksaan Pringsewu.Senin (10/1)
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, SIK, MH menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Pringsewu menyatakan berkas perkara dengan tersangka Suparman (44) yang merupakan kepala Pekon Way Kunyir sudah lengkap atau H-21.
Baca Lainnya :
- Fauzi Ajak Sukseskan Pringsewu Sebagai Kabupaten Literasi 0
- Untuk Mempererat Tali Silaturahmi Dengan Insan Pers, Kapolres Pringsewu Menyelenggarakan Lomba Catur0
- Kolaborasi Polres Pringsewu Bersama Brigade Infantri,Brigif 4 Marinir Dan Pemda Pringsewu Sukseskan0
- 12 Tahun Mengudara, Radio LPPL Bupati Harapan Pringsewu FM Tingkatkan Performa0
- Wabup Pringsewu H.Fauzi Ajak Belia Ikuti Program Haji Milenial0
"Benar, tadi siang kami telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kejaksaan negeri Pringsewu" ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, MIK
Dijelaskan kasat, tersangka Suparman sebelumnya telah melakukan penahanan di rutin Polres Pringsewu sejak tanggal 23 Desember 2021 atas dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja Pekon (APB) Way Kunyir tahun 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp280.951.178.
Nilai kerugian negara itu, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu
Menurut pengakuan tersangka, kata Feabo, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(red).
