Satnarkoba Polres Pringsewu Amankan Tiga Pemuda Karena Tembakau Gorila
Satnarkoba Polres Pringsewu Amankan Tiga Pemuda Karena Tembakau Gorila

By Haris Saputro 09 Apr 2023, 17:03:50 WIB Pringsewu
Satnarkoba Polres Pringsewu Amankan Tiga Pemuda Karena Tembakau Gorila


Muaramedia.co.id-Pringsewu- Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil mengungkap dan menangkap tiga pemuda karena kedapatan memiliki narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila.

Ketiga pelaku yang diamankan itu terdiri dari satu warga warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu berinisial PAW (25), dan dua pelaku lain adalah warga Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa berinisial PP alias Opas (28) dan SL alias Emon (25). 

Baca Lainnya :

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku pemilik tembakau gorila atau bisa disebut juga ganja sintetik tersebut.

Menurut kasat, ketiga pelaku diringkus Polisi di tiga lokasi berbeda pada Sabtu (08/04/2023) dinihari. Pelaku PAW diringkus dirumahnya sekira pukul 01.30 Wib  saat sedang memakai tembakau gorila. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah putung rokok berisi tembakau gorila dan juga 1 unit handphone.

Berselang 30 menit kemudian Polisi kembali mengamankan PP alias Opas dirumahnya yang berada di Pekon Ambarawa. Ipda sendiri diduga sebagai pemasok barang haram untuk PAW. Dari tangan pemuda ini Polisi kembali mendapatkan barang bukti 1 bungkus tembakau gorila seberat 0.28 gram beserta 1 buah ponsel.

"Dari nyanyian Opas ini akhirnya pada pukul 02.30 Wib, kami  kembali membekuk satu pelaku lain berinisial SM alias Emon dirumahnya beserta barang bukti  1 bungkus ganja sintetik seberat 1,19 gram dan juga ponsel," ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Minggu (09/04) .

Kasar Narkoba menjelaskan, jika ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Para pelaku juga sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Ya kasus ini sedang kami coba kembangkan agar bisa mengungkap pihak-pihak lainya," beber iptu Yudi

Iptu Yudi mengungkapkan jika para pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun," tandasnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.