- Pura-Pura Titip Dagangan, Pria Ini Curi HP Pedagang Kue di Pasar Pringsewu
- Polres Pringsewu Intensifkan Pengamanan di Jalan Protokol dan Obyek Wisata
- Budiman Mantan Sekda Pringsewu Siap Bersaing di Pilkada 2024 dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan
- Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pringsewu Ditahan Terkait Kasus Korupsi BPHTB Waris
- Transformasi Pekon Sidodadi: Dana Desa Tingkatkan Infrastruktur dan Pemberdayaan
- Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pringsewu
- Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh di Simpang Tugu Gajah, Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Pekon Bumiayu Bentuk Desa Tangguh Bencana
- Satpam di Pringsewu Ditemukan Tewas di Kamar Mandi: Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
- Berbagi Kebahagiaan: Masjid Darussalam Pringsewu Santuni 30 Anak Yatim dengan Santunan
Terlibat kasus Narkotika, Pria Lajang Asal Pringsewu Ditangkap Polisi
Terlibat kasus Narkotika, Pria Lajang Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Muaramedia.co.id-Pringsewu- Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan AM (32) karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pria lajang asal Pekon Podorejo Kecamatan Pringsewu dan biasa dipanggil Ani tersebut diringkus polisi saat melintas di Jalan Umum Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu pada Rabu (05/04/2023) sekira pukul 17.10 Wib.
Baca Lainnya :
- Penjabat Bupati Pringsewu Panen Raya Padi Varietas Unggul Baru (VUB) Inpari 0
- Polisi Tangkap Pengedar Uang Di Pringsewu0
- Kasus Inses Kembali terjadi Di Pringsewu, Korban Hamil 8 Bulan0
- Kejari Pringsewu Ajukan Gugatan Pemecatan Kekuasan Orang Tua Terhadap Terdakwah Perkosaan Anak Kandu0
- Ediyanto Caleg PDI-P Dapil Pagelaran, Banyumas dan Pantura, Sosok Sederhana Peduli dan Merakyat.0
Barang bukti yang disita polisi berupa sabu seberat 0,49 gram, 1 buah handphone serta 1 unit sepeda motor
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membenarkan jika Sat Resnarkoba telah mengamankan seorang terduga pengguna sekaligus kurir sabu tersebut.
"Ya benar, Rabu sore kemarin kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, dan kasusnya tersebut saat ini masih kami kembangkan," ujar Kasat Narkoba saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (06/04) siang.
Dijelaskan kasat, Jika pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai teknisi Jaringan internet dan juga residivis kasus penganiayaan tersebut diringkus polisi sepulang dari berbelanja sabu dari daerah kabupaten Pesawaran.
"Sebelum kami tangkap pelaku juga ketahuan membuang narkotika jenis sabu yang baru dibelinya tersebut kejalan, namun berhasil kami temukan," jelasnya.
Dihadapan Polisi, pelaku mengaku jika barang haram tersebut merupakan pesanan salah satu rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan Polisi.
"Akibat perbuatannya pelaku dijebloskan ke rumah tahanan Polres Pringsewu dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengimbau kepada masyarakat apabila melihat adanya peredaran narkoba, agar melaporkan kepada polisi biar diambil tindakan segera, karena narkoba merupakan atensi yang harus diberantas.
Raymond juga mengaku tanpa peran serta masyarakat, maka pihaknya tidak akan bisa maksimal dalam memberantas narkoba.
"Masyarakat jangan takut untuk melapor, karena kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor," pungkasnya.
