Spesialis Pembobol Kotak Amal Berhasil Diringkus Polsek Pringsewu
Spesialis Pembobol Kotak Amal Berhasil Diringkus Polsek Pringsewu

By Haris Saputro 24 Jan 2022, 14:16:14 WIB Pringsewu
Spesialis Pembobol Kotak Amal Berhasil Diringkus Polsek Pringsewu


Muaramedia.co.id-Pringsewu- Spesialis pembobol kotak amal masjid yang sempat beraksi di masjid Al Bashar Pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu pada Jumat (14/1/22) dini hari sekira jam 03.00 Wib dan sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial dan elektronik akhirnya berhasil diringkus jajaran jajaran Reskrim Polsek Pringsewu Kota.

Pelaku merupakan warga Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus berinisial GWN alias Minggu (45), Dia dibekuk polisi saat berada di depan masjid Agung diwilayah Pekon Pagelaran kecamatan Pagelaran Kabupaten pada, Minggu (23/1/22) malam sekira jam 20.30 WIB.

Baca Lainnya :

"Unit Pelaku Reskrim Polsek Pringsewu Kota saat melakukan survei disalah satu masjid diwilayah Kecamatan Pagelaran, dimana masjid tersebut rencananya akan menjadi target pembobolan selanjutnya," tutur Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, MIK dalam keterangan resminya di Mapolsek Pringsewu Kota pada Senin (24 /1) 

Dijelaskan Kapolres, terduga telah melakukan pembobolan kotak amal disejumlah masjid dan mushola yang ada diwilayah kabupaten Pringsewu. Salah satunya yakni masjid Al Bashar yang berlokasi di Pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa pada 14 Januari lalu. Dimana aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial dan elektronik

Dari pendalaman yang dilakukan, pelaku telah diketahui lima kali melakukan aksi pencurian uang dari dalam kotak amal antara lain Masjid Al Bashar Sumberagung, Masjid Al Huda Sumberagung, Masjid Roudhatul Jannah Ambarawa, Mushola Asyarif Ambarawa dan Mushola Kiblatul Mujahid Ambarawa.

"Diketahui Pelaku sudah melakukan aksi di 5 TKP, namun tidak menutup kemungkinan masih ada TKP-TKP lain. Hal tersebut masih menjadi fokus pengembangan penyidik," terang AKB Rio

Dari pelaku, kata Kapolres melanjutkan, polisi berhasil mencatatkan barang-barang diantaranya 1 buah gunting baja, 1 buah obeng, 1 buah plat besi, pakaian pelaku dan uang hasil pencurian sebesar Rp.700 ribu.

"Pelaku tercatat merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang bebas dari lembaga pemasyarakatan Kota Agung pada tahun 2013 yang lalu," jelasnya.

Untuk mempersingkat perbuatanya, pelaku telah melakukan tersingkir di rutan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat dengan pasal pencurian.

"Dalam proses penyidikan, pelaku diduga telah melakukan pelanggaran pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," Tandasnya.(red).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment