- Pura-Pura Titip Dagangan, Pria Ini Curi HP Pedagang Kue di Pasar Pringsewu
- Polres Pringsewu Intensifkan Pengamanan di Jalan Protokol dan Obyek Wisata
- Budiman Mantan Sekda Pringsewu Siap Bersaing di Pilkada 2024 dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan
- Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pringsewu Ditahan Terkait Kasus Korupsi BPHTB Waris
- Transformasi Pekon Sidodadi: Dana Desa Tingkatkan Infrastruktur dan Pemberdayaan
- Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pringsewu
- Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh di Simpang Tugu Gajah, Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Pekon Bumiayu Bentuk Desa Tangguh Bencana
- Satpam di Pringsewu Ditemukan Tewas di Kamar Mandi: Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
- Berbagi Kebahagiaan: Masjid Darussalam Pringsewu Santuni 30 Anak Yatim dengan Santunan
Penyusunan RPPLH, Pemkab Pringsewu Menggelar Konsultasi Publik
Penyusunan RPPLH, Pemkab Pringsewu Menggelar Konsultasi Publik

Muaramedia.co.id-PRINGSEWU - Dalam rangka penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Pringsewu 2022-2052, Pemkab Pringsewu menggelar Konsultasi Publik, yang diikuti perangkat daerah dan lembaga terkait di Hotel Royal Marisa, Pringsewu, Kamis (13/10).
Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hipni mewakili Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah saat membuka kegiatan ini mengatakan penyusunan RPPLH menjadi hal yang mendasar dan wajib dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menyongsong pembangunan kedepan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang. RPPLH ini merupakan instrumen hukum dalam bidang perencanaan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Lainnya :
- 10 Hari Mengelar Operasi Zebra, Polres Pringsewu Tindak 1.303 Pelanggar Lalu Lintas0
- Malu Hamil Diluar Nikah Gadis Di Pringsewu Nekat Buang Bayi0
- Kurang Dari 24 Jam Polres Pringsewu Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Pembuang Bayi0
- Kebakaran Hanguskan Gedung Perpustakaan SMP Satu Atap Pagelaran Utara, Ternyata Ini Sebabnya0
- Polres Pringsewu Gelar Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana di Kabupaten Pringsewu0
Sebagai dasar pemanfaatan SDA, RPPLH bertujuan untuk mengontrol pembangunan yang berwawasan lingkungan serta untuk memenuhi kewajiban adanya perencanaan lingkungan, yang diharapkan mampu mengarahkan pembangunan agar fungsi lingkungan hidup tetap terjaga serta menjadi acuan induk.
"Untuk itu saya berharap melalui pelaksanaan konsultasi publik ini akan mewujudkan kesatuan pikir, dukungan dan sinergitas unsur-unsur terkait maupun stakeholders untuk dapat menyampaikan isu lingkungan hidup untuk 5 hingga 30 tahun mendatang yang akan dijadikan fokus utama dalam penyusunan RPPLH," harapnya.
Kegiatan ini, kata Hipni didampingi anggota Komisi III DPRD Pringsewu Sudiyono, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Lampung yang diwakili Koordinator Inventarisasi RPPLH dan LKHS Asnuri Hadi Broto dan Kadis Lingkungan Hidup Pringsewu Nurpajri, juga merupakan kesempatan yang sangat baik untuk menyinergikan segala hal terkait kebijakan hingga implementasi dari program-program untuk pembangunan lingkungan hidup kedepan yang berpegang pada koridor aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu Sudiyono mengatakan perlu adanya penataan masalah lingkungan hidup. Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah daerah dapat menyusun dan menata lingkungan ini.
"Sebagai wakil rakyat, kami sangat mendukung dan mendorong dilakukannya penataan ini demi kepentingan masyarakat, serta sesuai kewenangan dan fungsi yang dimiliki DPRD, diantaranya yakni untuk pembuatan regulasinya. Saat ini merupakan saat yang tepat untuk mulai melakukan penataan tersebut," ujarnya.
