- Pura-Pura Titip Dagangan, Pria Ini Curi HP Pedagang Kue di Pasar Pringsewu
- Polres Pringsewu Intensifkan Pengamanan di Jalan Protokol dan Obyek Wisata
- Budiman Mantan Sekda Pringsewu Siap Bersaing di Pilkada 2024 dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan
- Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pringsewu Ditahan Terkait Kasus Korupsi BPHTB Waris
- Transformasi Pekon Sidodadi: Dana Desa Tingkatkan Infrastruktur dan Pemberdayaan
- Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pringsewu
- Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh di Simpang Tugu Gajah, Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Pekon Bumiayu Bentuk Desa Tangguh Bencana
- Satpam di Pringsewu Ditemukan Tewas di Kamar Mandi: Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
- Berbagi Kebahagiaan: Masjid Darussalam Pringsewu Santuni 30 Anak Yatim dengan Santunan
Asik Nyabu Diruang Dapur, Pria Asal Pardasuka Pringsewu Ditangkap Polisi
Asik Nyabu Diruang Dapur, Pria Asal Pardasuka Pringsewu Ditangkap Polisi

Muaramedia.co.id-Pringsewu - Unit Reskrim Polsek Pardasuka dengan di backup Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Polda Lampung menangkap seorang pria saat asik menghisap narkotika jenis sabu di ruang dapur rumahnya pada Sabtu (08/04/2023) malam.
Pria itu berinisial MR alias Anin (50) warga Pekon (desa) Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Baca Lainnya :
- Penjabat Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Keagamaan Di 2 Kecamatan 0
- Polsek Pringsewu Kota Tangkap Buronan Kasus Pencurian 27 TKP0
- Jaga Kondusifitas Jelang Idhul Fitri, Polres Pringsewu Tingkatkan Kegiatan Kepolisian0
- Satnarkoba Polres Pringsewu Amankan Tiga Pemuda Karena Tembakau Gorila0
- Satnarkoba Polres Pringsewu Kembali Amankan Empat Pelaku Penyalahguna Narkotika0
Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadiyo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, jika pelaku diringkus polisi pada Sabtu malam sekira pukul 23.30 Wib. Saat disergap dirumahnya MR diduga sedang menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu diruang dapur rumahnya.
"Dari tangan MR ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram berikut alat hisap sabu atau Bong," terang Iptu Jumbadiyo melalui release Humasnya pada Selasa (11/04).
Kapplsek menyebut jika pelaku ini sebelumnya juga pernah ditangkap Polisi dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan kota Agung Tanggamus.
"Ya pelaku yang kami amankan ini seorang residivis kasus narkoba dan kasusnya sampai saat ini masih terus dikembangkan," jelasnya.
Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pria paruh baya yang dalam kesehariannya berprofesi buruh serabutan tersebut dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta." Tandasnya.
