- Pura-Pura Titip Dagangan, Pria Ini Curi HP Pedagang Kue di Pasar Pringsewu
- Polres Pringsewu Intensifkan Pengamanan di Jalan Protokol dan Obyek Wisata
- Budiman Mantan Sekda Pringsewu Siap Bersaing di Pilkada 2024 dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan
- Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pringsewu Ditahan Terkait Kasus Korupsi BPHTB Waris
- Transformasi Pekon Sidodadi: Dana Desa Tingkatkan Infrastruktur dan Pemberdayaan
- Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pringsewu
- Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh di Simpang Tugu Gajah, Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Pekon Bumiayu Bentuk Desa Tangguh Bencana
- Satpam di Pringsewu Ditemukan Tewas di Kamar Mandi: Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
- Berbagi Kebahagiaan: Masjid Darussalam Pringsewu Santuni 30 Anak Yatim dengan Santunan
Dalam Satu Hari 6 Pengedar 1 Pemakai Penyalahguna Narkoba Diringkus Polres Pringsewu
Dalam Satu Hari 6 Pengedar 1 Pemakai Penyalahguna Narkoba Diringkus Polres Pringsewu

Muaramedia.co.id-Pringsewu-penghisapan dan peredaran narkotika terus digencarkan satuan reserse Narkotika Polres Pringsewu.
Terbukti dalam satu hari, polisi berhasil meringkus tujuh pelaku yang berperan sebagai pengedar dan pengguna narkoba dari tujuh lokasi terpisah pada Kamis (31/3/22).
Baca Lainnya :
- Danrem 043 Gatam Kunjungi Pemkab Pringsewu0
- Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 20210
- Polres Pringsewu Berhasil Menangkap Seorang Terduga Kurir Narkoba0
- Persiapan Mudik, Wabup Pringsewu Imbau Warga Lakukan Vaksinasi0
- Wabup Pringsewu Fauzi Potong Pita Peresmian Gedung Sekretariat PWI Pringsewu 0
Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik menjelaskan, dari tujuh pelaku yang berhasil, enam pelaku yang berperan sebagai pengedar sedangkan satu pelaku berperan sebagai pemakai.
Ke-enam pelaku yang berperan sebagai pengedar yakni, MS als Gudel (22), SL (45), RH (26), HS (28) GPB (25) dan EP (35). Sedangkan yang berperan sebagai pemakai yakni AA (24).
"tujuh pelaku kami amankan dari tujuh lokasi berbeda, pada Kamis (31/3), mulai pukul 1 hingga 8 pagi,"jelas Kasat Narkoba dalam Rilis humasnya pada Munggu (3/4).
Dilanjutkannya, pada awalnya Polisi menangkap MF, saat berada di salah satu ruko yang berada di Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu. Dalam proses penggeledahan dari tangan pria asal Pringsewu Barat ini, polisi berhasil membuat BB, 3 buah plastik klip berisi sabu seberat 0,68 gram dan alat hisap sabu.
Berselang satu setengah jam kemudian, polisi kembali meringkus SL, dan berhasil membuat BB 1 buah paltik klip berisi sabu seberat 0,28 gram. Kemudian berlanjut kepada tersangka RH dengan BB, 2 buah botol berisi 3000 butir pil rahmat, plastik klip bekas pakai dan alat hisap.
Tak hanya kering disitu, bekerja satu jam kemudian, polisi kembali menciduk HS dirumahnya di Pringsewu barat dengan barang bukti, 3 bungkus kertas berisi ganja seberat 15,30 gram.
Dari nyanyian, HS, polisi kembali meringkus GPB, dengan BB 1 buah kaleng berisi daun ganja kering seberat 16,71 gram dan EP dengan barang bukti 1 bungkus kertas berisi ganja kering seberat 11,78 gram.
"Dan terakhir kami melakukan penangkapan terhadap tersangka AA atas dugaan melakukan perbuatan narkotika jenis sabu dengan BB alat hisap sabu,"bebernya.
Atas keterlibatannya dalam peredaran dan Narkoba tersebut, tersangka berikut bukti keterlibatannya di Polres Pringse guna penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka disangkakan telah melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
