Dalam Satu Hari 6 Pengedar 1 Pemakai Penyalahguna Narkoba Diringkus Polres Pringsewu
Dalam Satu Hari 6 Pengedar 1 Pemakai Penyalahguna Narkoba Diringkus Polres Pringsewu

By Haris Saputro 03 Apr 2022, 12:35:04 WIB Pringsewu
Dalam Satu Hari 6 Pengedar 1 Pemakai Penyalahguna Narkoba Diringkus Polres Pringsewu


Muaramedia.co.id-Pringsewu-penghisapan dan peredaran narkotika terus digencarkan satuan reserse Narkotika Polres Pringsewu.

Terbukti dalam satu hari, polisi berhasil meringkus tujuh pelaku yang berperan sebagai pengedar dan pengguna narkoba dari tujuh lokasi terpisah pada Kamis (31/3/22).

Baca Lainnya :

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik menjelaskan, dari tujuh pelaku yang berhasil, enam pelaku yang berperan sebagai pengedar sedangkan satu pelaku berperan sebagai pemakai.

Ke-enam pelaku yang berperan sebagai pengedar yakni, MS als Gudel (22), SL (45), RH (26), HS (28) GPB (25) dan EP (35). Sedangkan yang berperan sebagai pemakai yakni AA (24).

"tujuh pelaku kami amankan dari tujuh lokasi berbeda, pada Kamis (31/3), mulai pukul 1 hingga 8 pagi,"jelas Kasat Narkoba dalam Rilis humasnya pada Munggu (3/4).

Dilanjutkannya, pada awalnya Polisi menangkap MF, saat berada di salah satu ruko yang berada di Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu. Dalam proses penggeledahan dari tangan pria asal Pringsewu Barat ini, polisi berhasil membuat BB, 3 buah plastik klip berisi sabu seberat 0,68 gram dan alat hisap sabu.

Berselang satu setengah jam kemudian, polisi kembali meringkus SL, dan berhasil membuat BB 1 buah paltik klip berisi sabu seberat 0,28 gram. Kemudian berlanjut kepada tersangka RH dengan BB, 2 buah botol berisi 3000 butir pil rahmat, plastik klip bekas pakai dan alat hisap.

Tak hanya kering disitu, bekerja satu jam kemudian, polisi kembali menciduk HS dirumahnya di Pringsewu barat dengan barang bukti, 3 bungkus kertas berisi ganja seberat 15,30 gram. 

Dari nyanyian, HS, polisi kembali meringkus GPB, dengan BB 1 buah kaleng berisi daun ganja kering seberat 16,71 gram dan EP dengan barang bukti 1 bungkus kertas berisi ganja kering seberat 11,78 gram.

"Dan terakhir kami melakukan penangkapan terhadap tersangka AA atas dugaan melakukan perbuatan narkotika jenis sabu dengan BB alat hisap sabu,"bebernya.


Atas keterlibatannya dalam peredaran dan Narkoba tersebut, tersangka berikut bukti keterlibatannya di Polres Pringse guna penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka disangkakan telah melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment