e-Voting Pemilihan Kapekon, Pemkab Pringsewu Ajukan Ranperda
e-Voting Pemilihan Kapekon, Pemkab Pringsewu Ajukan Ranperda

By Haris Saputro 14 Feb 2022, 17:07:37 WIB Pringsewu
e-Voting Pemilihan Kapekon, Pemkab Pringsewu Ajukan Ranperda


Muaramedia.co.id-Pringsewu - Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah sebagai Perubahan Kedua atas Perda No.10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon.

Bupati Pringsewu Sujadi saat menyampaikan Ranperda tersebut pada Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (14/02/2022) mengatakan hal-hal yang mengajukan pengajuan Perubahan Peraturan Daerah tersebut adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon Serentak Kabupaten Pringsewu tahun 2022 yang akan diikuti sebanyak 19 pekon secara e-voting.

Baca Lainnya :


Hal tersebut pelaksanaan dalam rangka mewujudkan suatu tata kelola pelaksanaan Kapekon yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Menurut bupati, Pemilihan Kapekon e-voting menjadi pilihan karena kelebihan-kelebihan dari sistem tersebut, diantaranya dapat mengeliminasi permasalahan KTP, daftar pemilih tetap, serta surat suara rusak atau tidak sah. Kemudian, masalah efektifitas dan efisiensi waktu dapat dicapai, terutama pada tahapan pemungutan suara dan hasil suara dapat diketahui setelah pemungutan suara berakhir.

Selain itu, keamanan yang terjaga dan ditemukan proses jejak audit elektronik. Sistem e-voting juga lebih ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas, pembiayaan Pemilihan Kapekon dengan e-voting dalam jangka panjang juga lebih efisien karena alat-alatnya menjadi aset daerah dan dapat digunakan kembali dalam pemilihan berikutnya, selain itu dapat mencegah proses pemungutan suara dan penghitungan suara karena waktu yang dibutuhkan lebih cepat dibandingkan dengan manual sistem.

Oleh karena itu, lanjut Bupati Pringsewu, terkait perubahan mekanisme dengan e-voting, dibutuhkan regulasi yang nantinya akan menjadi payung hukum pelaksanaannya, karena Perda No.10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2019 belum mengatur pelaksanaan Pemilihan Kapekon secara e-voting. 

"Ranperda tersebut agar dapat segera dibahas sehingga waktu yang tidak terlalu lama dapat disahkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu guna memberikan kepastian hukum Pemilihan Kapekon Serentak secara e-voting,"Ujar Bupati Pringsewu.(red).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment