- Bongkar Praktik Prostitusi di Pringsewu, Polisi Amankan Seorang Mucikari
- Polres Pringsewu Intensifkan Patroli Antisipasi Tawuran Selama Ramadan
- Hari Pertama Berkantor, Bupati Pringsewu Pimpin Rakor Bulanan
- Antisipasi Tawuran dan Perang Sarung di Bulan Ramadan, Polisi Gencarkan Edukasi Warga
- Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan Pidato Perdana di DPRD
- Warga Pringsewu Digegerkan Penemuan Pemuda Gantung Diri di Pohon Asam
- Polres Pringsewu Gandeng BEM dan OKP Salurkan Bantuan Sosial Menjelang Ramadan
- Putusan Banding Kasus Korupsi Penyimpangan Penetapan Pajak BPHTB Waris oleh Terdakwa Waskito, Mantan
- Cabuli Cucu, Kakek Di Pringsewu Ditangkap Polisi dan Terancam 15 Tahun Penjara
- Ny.Rahayu Riyanto Pamungkas Resmi Jabat Ketua TP-PKK Kabupaten Pringsewu
e-Voting Pemilihan Kapekon, Pemkab Pringsewu Ajukan Ranperda
e-Voting Pemilihan Kapekon, Pemkab Pringsewu Ajukan Ranperda

Muaramedia.co.id-Pringsewu - Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah sebagai Perubahan Kedua atas Perda No.10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon.
Bupati Pringsewu Sujadi saat menyampaikan Ranperda tersebut pada Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (14/02/2022) mengatakan hal-hal yang mengajukan pengajuan Perubahan Peraturan Daerah tersebut adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon Serentak Kabupaten Pringsewu tahun 2022 yang akan diikuti sebanyak 19 pekon secara e-voting.
Baca Lainnya :
- Bupati Way Kanan Himbau Para Camat dan Sekcam Aktipkan Kembali Gugus tugas0
- Kadis perikanan Way kanan tinjau calon sentra benih ikan nila1
- Dinas Perindag Way Kanan Sidak Ke Pasar Tradisional dan Minimarket Terkait Harga Minyak Goreng0
- Wabup Pringsewu pertimbangan Batu Pertama Pembangunan Gereja Santo Thomas0
- ORARI Lokal Pringsewu Gelar Indonesian Rivers On The Air0
Hal tersebut pelaksanaan dalam rangka mewujudkan suatu tata kelola pelaksanaan Kapekon yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Menurut bupati, Pemilihan Kapekon e-voting menjadi pilihan karena kelebihan-kelebihan dari sistem tersebut, diantaranya dapat mengeliminasi permasalahan KTP, daftar pemilih tetap, serta surat suara rusak atau tidak sah. Kemudian, masalah efektifitas dan efisiensi waktu dapat dicapai, terutama pada tahapan pemungutan suara dan hasil suara dapat diketahui setelah pemungutan suara berakhir.
Selain itu, keamanan yang terjaga dan ditemukan proses jejak audit elektronik. Sistem e-voting juga lebih ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas, pembiayaan Pemilihan Kapekon dengan e-voting dalam jangka panjang juga lebih efisien karena alat-alatnya menjadi aset daerah dan dapat digunakan kembali dalam pemilihan berikutnya, selain itu dapat mencegah proses pemungutan suara dan penghitungan suara karena waktu yang dibutuhkan lebih cepat dibandingkan dengan manual sistem.
Oleh karena itu, lanjut Bupati Pringsewu, terkait perubahan mekanisme dengan e-voting, dibutuhkan regulasi yang nantinya akan menjadi payung hukum pelaksanaannya, karena Perda No.10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2019 belum mengatur pelaksanaan Pemilihan Kapekon secara e-voting.
"Ranperda tersebut agar dapat segera dibahas sehingga waktu yang tidak terlalu lama dapat disahkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu guna memberikan kepastian hukum Pemilihan Kapekon Serentak secara e-voting,"Ujar Bupati Pringsewu.(red).
