- Pura-Pura Titip Dagangan, Pria Ini Curi HP Pedagang Kue di Pasar Pringsewu
- Polres Pringsewu Intensifkan Pengamanan di Jalan Protokol dan Obyek Wisata
- Budiman Mantan Sekda Pringsewu Siap Bersaing di Pilkada 2024 dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan
- Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pringsewu Ditahan Terkait Kasus Korupsi BPHTB Waris
- Transformasi Pekon Sidodadi: Dana Desa Tingkatkan Infrastruktur dan Pemberdayaan
- Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pringsewu
- Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh di Simpang Tugu Gajah, Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Pekon Bumiayu Bentuk Desa Tangguh Bencana
- Satpam di Pringsewu Ditemukan Tewas di Kamar Mandi: Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
- Berbagi Kebahagiaan: Masjid Darussalam Pringsewu Santuni 30 Anak Yatim dengan Santunan
Fauzi, Beri Arahan Kepada Camat & Apdesi.
Fauzi, Beri Arahan Kepada Camat & Apdesi.

Muaramedia.co.id-PRINGSEWU - Wakil Bupati Pringsewu DR.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CMA didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Andi Wijaya, Sekdis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Sugiyanto dan Sekdis Kominfo Jahron dan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu M.Ridwan, memberikan pengarahan kepada para camat dan Ketua APDESI Kecamatan se Kabupaten Pringsewu.
Pengarahan Wabup Pringsewu dalam upaya penanggulangan bersama Covid-19 ini tidak dilakukan secara face to face, namun dilakukan melalui video conference dari kediaman Wabup Pringsewu di Pringsewu Barat, Rabu (1/4).
Baca Lainnya :
- Posbakum Aisyiyah Lampung Peduli pencegahan penyebaran Covid 191
- Pramuka Peduli Sosial, Dalam Pencegahan Penyebaran Covid -19 dan PSN.1
- Sujadi, Melantik Dua Pejabat Esselon 2 Kabupaten Pringsewu.1
- Fauzi, Memberikan Sosialisasi PSN Dan Pencegahan Penyebaran Covid-19.1
- Warga Pekon Waringin Sari Timur Seorang Pria di Temukan Gantung Diri.1
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Pringsewu H.Fauzi menyampaikan SE Bupati Pringsewu No.05 Tahun 2020 Tentang Pekon Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Pekon Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan SE tersebut, yang menjadi dasar Perubahan APBPekon untuk menggeser pembelanjaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak pekon, adalah SE Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.8 Tahun 2020.
"Hal ini tetap mengadakan musyawarah bersama BHP untuk disetujui dan disepakati bersama, dan bidang pelaksanaan pembangunan pekon untuk kegiatan Padat Karya Tunai Pekon (PKTP) untuk mengacu pada prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pringsewu No.65 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pekon,"Tuturnya.
Selanjutnya, agar pada tataran pekon dibentuk Pekon Tanggap Covid-19 dengan mengacu pada SE Mendes PDTT No.8 Tahun 2020, yang juga menjadi panduan dalam penggunaan Dana Desa tahun 2020.
"Sedangkan hal-hal yang tidak diatur dalam SE tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Desa, mengacu pada Permendes PDTT No.11 Tahun 2028 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Perbup Pringsewu No.64 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020,"Tegasnya.
