- Pura-Pura Titip Dagangan, Pria Ini Curi HP Pedagang Kue di Pasar Pringsewu
- Polres Pringsewu Intensifkan Pengamanan di Jalan Protokol dan Obyek Wisata
- Budiman Mantan Sekda Pringsewu Siap Bersaing di Pilkada 2024 dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan
- Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pringsewu Ditahan Terkait Kasus Korupsi BPHTB Waris
- Transformasi Pekon Sidodadi: Dana Desa Tingkatkan Infrastruktur dan Pemberdayaan
- Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pringsewu
- Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh di Simpang Tugu Gajah, Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Pekon Bumiayu Bentuk Desa Tangguh Bencana
- Satpam di Pringsewu Ditemukan Tewas di Kamar Mandi: Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
- Berbagi Kebahagiaan: Masjid Darussalam Pringsewu Santuni 30 Anak Yatim dengan Santunan
Gara Gara Judi Togel, Anak dan Bapak ditangkap Polisi
Gara Gara Judi Togel, Anak dan Bapak ditangkap Polisi

Muaramedia.co.id-Pringsewu - Tiga Warga Gadingrejo, Pringsewu Lampung ditangkap Polisi karena terlibat kasus Judi Togel online. Ketiga pelaku IP (23), SP (53) dan WN (53) warga Pekon (Desa) Wonosari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu
Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, ketiga pelaku diamankan polisi di dua lokasi terpisah pada Senin malam (15/5/2023).
Baca Lainnya :
- Penjabat Bupati Pringsewu Buka Bimbingan Manasik Haji 20230
- Berkas Perkara Lengkap, Polres Pringsewu Limpahkan Enam Tersangka Kasus Curat, Penganiayaan dan Perj0
- Pelaku Curas di Jalur Dua Pemda Pringsewu Berhasil Di Tangkap0
- Asik Nongkrong, DPO Pelaku Curanmor ditangkap Polisi0
- Patroli Dialogis Upaya Polres Pringsewu Jaga Kondusifitas Wilayahnya0
Dua pelaku yang terdiri dari anak dan bapak, IP dan SP diringkus dirumahnya pada pukul 23.30 Wib, sementara pelaku WN diringkus sepuluh menit kemudian dirumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
"Ketiga pelaku yang diamankan ininterdiri dari seorang bandar IP dan dua pemasang SP dan WN," ujar Kapolsek Gadingrejo dalam keterangan release Humasnya pada Rabu (17/5)
Dalam proses pengeledahan, lanjut Kapolsek, Pihaknya berhasil menyita barang bukti 1 Unit Handphone merk Oppo A17 warna biru, 1 lembar kertas rekapan, 1 lembar kertas Rumusan, 1 buah Pena warna Hijau Putih dan uang tunai Rp. 40 ribu
"Dalam proses periksaan, pelaku IP mengaku sudah tiga bulan ini menjadi bandar togel dan beroperasi diwilayah Pekon Wonosari dan sekitarnya," bebernya
Disampaikan Kapolsek ketiga pelaku sudah ditahan di rutan Polsek Gadingrejo dan dalam.proses penyidikan dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian.
"Ketiganya terancam hukuman kurungan maksimal hingga 10 tahun penjara." Tandasnya.
