Kasus Lantas Tewasnya Mahasiswi Itera, di Limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu
Kasus Lantas Tewasnya Mahasiswi Itera, di Limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu

By Haris Saputro 04 Apr 2022, 13:29:20 WIB Pringsewu
Kasus Lantas Tewasnya Mahasiswi Itera, di Limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu


Muaramedia.co.id-Pringsewu, Kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang terjadi pada (4/2/22) yang terjadi pada (4/2/22) yang lalu, dan terjadi mahasiswi Itera, Angela Yessa (18), memasuki babak baru.

Jaksa penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Pringsewu yang melakukan penelitian berkas penyidikan perkara dari Polisi menyatakan, berkas penyidikan perkara dengan tersangka AS (46) sudah atau lengkap P-21 

Baca Lainnya :


Atas hal itu, sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik ​​unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu, Pada Senin (4/4) siang, tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan Negeri Pringsewu guna menjalani proses peradilan selanjutnya.

"Benar, Tadi siang sekira pukul 09.30 Wib, telah kami melimpahkan tersangka kasus lakalantas tabrak lari, dengan inisial AS (46), warga Pekon Pamenang Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, kepada JPU Kejari Pringsewu," ungkap Kasat Lantas Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya, S .Trk, MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik

Selain tersangka AS, Kata Kasat Lantas Lantas melanjutkan, turut menambahkan beberapa barang bukti terkait dalam peristiwa-peristiwa tersebut.

Antara lain, 1 unit kendaraan truk No.Pol BE 9086 GK dan 1 unit sepeda motor Honda Vario BE 3055 UE

Dijelaskan kasat, peristiwa kecelakaan terjadi pada Jumat 4 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib. TKP di jalan lintas Barat Sumatera, KM 42-44 kelurahan Pajaresuk, Pringsewu, Lampung, telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Revo BE 3055 UR dengan sebuah jenis truk yang tidak diketahui identitasnya.

Akibat kecelakaan lalu lintas penumpang sepeda motor, Angela Yessa (18), mahasiswi Itera, warga Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu tewas di lokasi kejadian, Sementara itu pengemudi truk truk diri.

Berkat kerja keras Polisi dan bantuan sejumlah, pengemudi dan kendaraan truk yang terlibat kecelakaan pada polisi (16/2) yang lalu.

Dihadapan Polisi, Tersangka AS mengaku mengetahui bahwa kendaraan truk yang dikemudikannya membentur sepeda motor korban hingga terjatuh, dan mengaku tidak berhenti dan membantu korban karena panik dan takut di amuk massa.

Untuk memperbuat perbuatanya, AS disangka melanggar pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Mengantisipasi hal serupa terjadi kembali, Iptu Ridho mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara.

Selain itu masyarakat diminta mematuhi rambu lalu lintas dan berkendara sewajarnya.

"Semoga kejadian seperti tidak terulang lagi dan tidak ada korban jiwa lagi."tandasnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment