Kinerja Kejari Pringsewu di Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 Tahun 2020
Kinerja Kejari Pringsewu di Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 Tahun 2020

By Haris Saputro 23 Jul 2020, 09:16:25 WIB Pringsewu
Kinerja Kejari Pringsewu di Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 Tahun 2020


Muaramedia.co.id-Pringsewu, Bahwa telah dilaksanakan rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 Tahun 2020 yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Amru E. Siregar beserta seluruh Kasi dan Kasubag serta jaksa dan pegawai Kejari Pringsewu di Kejaksaan Negeri Pringsewu dari tanggal 15 juli 2020 s/d 22 juli 2020.


Baca Lainnya :

Kepala Kejari Pringsewu Amru E siregar menjelaskan beberapa rangkaian kegiatan menyambut HBA ke-60 dimulai bhakti sosial dan anjangsana terhadap para purna jaksa di lingkungan Kejari Pringsewu pada tanggal 15 juli 2020 kemudian di lanjutkan dengan perlombaan seperti badminton, tenis meja, catur dan gaple serta pembagian doorprize  dalam POR HBA ke-60 dimulai tanggal 15 juli 2020 s/d 17 juli 2020.


 Selanjutnya pada tanggal 21 juli 2020 dilakukan upacara di Taman Makmam Pahlawan (TMP) untuk mengenang dan menghormati para pahlawan bersama IAD kabupaten pringsewu yang dilanjutkan syukuran HUT IAD XX dengan video confrence bersama IAD Pusat di Jakarta.

Tambah Amru adapun di acara puncak tanggal 22 juli 2020 yakni perayaan HBA ke-60 dengan upacara secara virtual bersama Jaksa Agung dan jajaran Kejaksaan Agung serta jajarna Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Dilanjutkan dengan acara syukuran dengan pemotongan kue dan tumpeng yang diberikan kepada pegawai termuda an. Melani dan pegawai tertua an. Desi Susanti di lingkungan Kejari Pringsewu.

Pada kesempatan ini juga kepala kejari menjelaskan capaian kinerja bulan januari 2020 s/d bulan juli 2020 Kejari Pringsewu 

Antara lain bentuk kinerja kejari pringsewu, Pembinaan terdapat penyetoran penerimaan negeri bukan pajak dengan jumlah total yang telah disetor ke kas negara periode Januari s/d Juni 2020 Rp. 104.116.000,- (seratus empat juta seratus enam belas ribu rupiah) dan tunggakan sebanyak 287 perkara dengan total denda Rp. 30.486.000,- (tiga puluh juta empat ratus delapan  puluh enam ribu rupiah) dan penyerapan anggaran pada Kejaksaan Negeri Pringsewu telah mencapai 48,82%.

Untuk bidang Intelijen telah dilaksanakan 1 kegiatan Jaksa menyapa di Rapemda Kab. Pringsewu, 1 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Gadingrejo, 1 penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Desa di Pekon Waykunyir. Untuk media sosial Instagram @kejari_pringsewu dengan jumlah postingan 1.001 post dan jumlah followers 1.292 followers. Youtube Kejari Pringsewu dengan jumlah postingan 49 post dan 446 followers.

Adapun untuk bidang tindak pidana umum seperti tindak pidana terhadap orang dan harta benda, tindak pidana yang mengganggu keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya yang diatur diluar KUHP dengan total SPDP 138 SPDP, 149 Tahap I, 136 Tahap II, 82 eksekusi perkara.

Sedang untuk Tindak Pidana Khusus terdapat 1 Penyelidikan dan 1 penyidikan. 

Dalam Penyelidikan kasus permasalahan dana hibah KONI Kab. Pringsewu Tahun 2017 dan 2018. Bahwa hasil penyelidikan yang dikordinasikan dengan APIP ada temuan sejumlah Rp. 80.445.047. Berdasarkan temuan tersebut telah dilakukan Pengembalian ke Kas kONI dengan nomor rekening bank lampung 384.03.01.11124.7 atas nama KONI Kab. Pringsewu pada tanggal 26 dan 30 Juni 2020, dalam tempo kurang dari 10 hari sejak diberitahukan adanya temuan tersebut. 

"Berdasarkan hal-hal tersebut telah ditemukan perbuatan melawan hukum namun ketika dilakukan koordinasi dengan inspektorat kabupaten pringsewu dan dilakukan investigasi ada pengembalian tersebut,"Ujarnya.

Untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Rawat inap Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pringsewu yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari Dana Kementerian Kesehatan sebesar Rp.3.557.370.000 ditambah dengan dana sharing dari APBD kabupaten Pringsewu sebesar 15% yaitu Rp. 355.737.000, dengan total dana yang diterima sebesar Rp. 3.913.107.000 (tiga milyar sembilan ratus tiga belas juta seratus tujuh ribu rupiah), akan tetapi Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III tersebut tidak sesuai spesifikasi pada kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara yang dilakukan perhitungan kerugian Negara oleh Ahli BPKP yang mendasarkan pada perhitungan tekhnis Ahli konstruksi dengan didasarkan dokumen yang digunakan untuk pembangunan, dan didapat hasil bahwa adanya kerugian keuangan Negara dalam pembangunan Gedung Rawat Inap klas III Rumah Sakit Umum (RSUD) kab. Pringsewu TA. 2012 sebesar Rp.± 717.000.000.

 "Untuk perkembangan kasus ini sudah tahap P-21 (Berkas Perkara sudah Lengkap), kemudian tahap selanjutnya pelimpahan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum ( Tahap II), namun untuk pelaksaan tahap II belum dapat dilakukan dikarenakan sampai dengan saat ini rutan belum bisa menerima tahanan titipan Jaksa tahap Penyidikan/Penuntutan karena pandemic covid 19,"Terangnya.

Untuk Perdata dan TUN terdapat 3 pendampingan hukum atau legal assistance, 5 MoU, 1 bantuan hukum penagihan BPJS Kesehatan dengan rincian yaitu 3 Badan Usaha melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan total Rp. 13.061.598,-, 7 badan usaha patuh dan meregistrsikan pegawainya ke BPJS Kesehatan, 3 pekon melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan total Rp. 46.862.384, dan 2 pekon patuh dan meregistrsikan pegawainya ke BPJS Kesehatan.

Adapun untuk barang bukti dan barang ramapasan , dilaksanakan pemusnahan di lapangan parkir kejari berupa ,sabu sebanyak 37.1546 gram dan pil mercy sebanyak 2007 butir, dan barang bukti lain seperti pakaian, Kasur, pakaian dalam, meja, kursi yang dalam putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan.

Pemusnaan barang bukti dan barang rampasan yang telah disebutkan di atas dilakukan  dengan cara dibakar dan diblender dengan air oleh Kajari Pringsewu bersama para Kasi dan Kasubag serta dari Polres Pringsewu dan disaksikan oleh rekan rekan media dan masyarakat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment