- PWI Pringsewu Gelar Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama
- PWI Pringsewu Gelar Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama
- Polres Pringsewu Imbau Warga Waspadai Pencurian dengan Modus Pecah Kaca
- Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Lakukan Sidak di Kantor Samsat untuk Pastikan Pelayanan Pajak
- Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Lakukan Sidak di Kantor Samsat untuk Pastikan Pelayanan Pajak
- Aksi Peduli Ramadan, Polres Pringsewu dan Mahasiswa Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan
- 103 Peserta Ikuti Seleksi Administrasi Awal Penerimaan Polri di Polres Pringsewu
- Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Penjabat Sekretaris Daerah
- Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Selama Ramadan, Bupati Pringsewu Tinjau Pasar Banyumas
- Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2024
Pemkab pringsewu Memberi Bantuan Ambal ke Masjid & Mushola di Gadingrejo
Pemkab pringsewu Memberi Bantuan Ambal ke Masjid & Mushola di Gadingrejo

Muaramedia.co.id-Pringsewu - Setelah Kecamatan Pringsewu, kali ini giliran masjid dan mushala di Kecamatan Gadingrejo yang memperoleh bantuan ambal dari Pemkab Pringsewu.
Baca Lainnya :
- Suasana Covid-19, Dua Kapolsek Duet Memasak Menu Berbuka Puasa dan Saur1
- Ide Yang Kreatif Cara Berbagi Di Bulan Ramadhan.0
- 2 Mushola 1 Masjid di Kecamatan Pringsewu Terima Bantuan Ambal dari Pemkab Pringsewu0
- Di duga Ustad Cabul, Kampung Sukabumi Geram5
- Di Duga Oknum Pimpinan Pondok Pesantren lecehkan Santri : DPD LSM TOPAN-RI Way Kanan siap kawal.8
Bantuan tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA, Jumat (8/5/20), masing-masing kepada ta'mir Masjid Al-Jami' Bulu Rejo, Mushola An-Nur, Blitar Rejo, dan Mushola Baitul Iman, Klaten.
Wabup Pringsewu berharap bantuantersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dalam rangka menunjang kegiatan peribadatan di masing-masing masjid dan mushola.
Selain itu, ia juga mengingatkan sekaligus mengajak masyarakat Pringsewu untuk membayar zakat, baik zakat fitrah maupun yang lainnya seperti zakat mal dan zakat penghasilan.
" Terkait zakat penghasilan, bahwa pembayaran zakat sebesar 2,5 persen dapat mengurangi pajak penghasilan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal (9) UU No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan,"Ujarnya.
