- Aksi Peduli Ramadan, Polres Pringsewu dan Mahasiswa Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan
- 103 Peserta Ikuti Seleksi Administrasi Awal Penerimaan Polri di Polres Pringsewu
- Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Penjabat Sekretaris Daerah
- Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Selama Ramadan, Bupati Pringsewu Tinjau Pasar Banyumas
- Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2024
- Tingkatkan Kepedulian di Bulan Ramadan, Siswa SMP Muhammadiyah Pringsewu Bagikan Takjil
- Main Judi di Bulan Ramadan, Lima Warga Pringsewu Ditangkap Polisi
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penganiayaan di Pringsewu Ditangkap Saat Pulang Kampung
- Polisi Tangkap Pencuri Kabel Listrik Bermodus Petugas PLN di Pringsewu
- Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Hadiri High Level Meeting Antisipasi Pemenuhan Kebutuhan Panga
Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2024
Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2024

Muaramedia.coid-PRINGSEWU – Bupati Pringsewu, Lampung, Riyanto Pamungkas menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah 2024 melalui Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (10/3/2025).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda serta elemen lainnya.
Baca Lainnya :
- Polres Pringsewu Melimpahkan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Ke Kejaksaan Negeri 0
- Hari ini Kapolsek Pringsewu Kota Membagikan 300 Masker.0
- Satres Narkoba Polres Pringsewu Berhasil Membekuk 2 Bandar,2 Kurir, 1 Pemakai Narkoba Jenis Sabu.0
- Kapolsek Pringsewu Kota Berserta anggota membagikan 500 Masker.0
- Tiga Pelaku Spesialis Pembobol Swalayan Antar Provinsi Berhasil di Bekuk Sat Reskrim Polres Pringsew0
Menurut Bupati Pringsewu, LKPJ merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dengan undang-undang, serta disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024 sebagai dokumen perencanaan tahunan, yang merupakan penjabaran dari tahun terakhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026.
“Peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 Tahun 2020 juga menyebutkan LKPJ disampaikan kepala daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.
Bupati juga menyampaikan LKPJ tersebut terdiri 4 bagian pemaparan, yaitu bagian pertama tentang pendahuluan Pemerintah Daerah, bagian kedua tentang Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah, bagian ketiga tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, dan bagian keempat tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pringsewu, saya ucapkan terimakasih dan penghargaan kepada mitra kerja DPRD dan masyarakat Kabupaten Pringsewu, yang telah bersama-sama mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” ucapnya.
