- Aksi Peduli Ramadan, Polres Pringsewu dan Mahasiswa Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan
- 103 Peserta Ikuti Seleksi Administrasi Awal Penerimaan Polri di Polres Pringsewu
- Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Penjabat Sekretaris Daerah
- Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Selama Ramadan, Bupati Pringsewu Tinjau Pasar Banyumas
- Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2024
- Tingkatkan Kepedulian di Bulan Ramadan, Siswa SMP Muhammadiyah Pringsewu Bagikan Takjil
- Main Judi di Bulan Ramadan, Lima Warga Pringsewu Ditangkap Polisi
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penganiayaan di Pringsewu Ditangkap Saat Pulang Kampung
- Polisi Tangkap Pencuri Kabel Listrik Bermodus Petugas PLN di Pringsewu
- Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Hadiri High Level Meeting Antisipasi Pemenuhan Kebutuhan Panga
Main Judi di Bulan Ramadan, Lima Warga Pringsewu Ditangkap Polisi
Main Judi di Bulan Ramadan, Lima Warga Pringsewu Ditangkap Polisi

Muaramedia.co.id-Pringsewu – Malam bulan Ramadan yang seharusnya diisi dengan kegiatan ibadah seperti salat tarawih dan membaca Al-Qur'an justru dimanfaatkan oleh lima warga di Pringsewu, Lampung, untuk bermain judi kartu. Akibat perbuatan tersebut, mereka akhirnya ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan polisi.
Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, membenarkan penangkapan para pelaku perjudian tersebut. "Benar, pada Sabtu dinihari (8/3) sekitar pukul 00.30 WIB, Polres Pringsewu mengamankan lima warga yang tengah bermain judi kartu remi jenis abok di salah satu rumah warga di Pekon Podomoro," ujar AKP Priyono dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Minggu siang.
Baca Lainnya :
- Polres Pringsewu Melimpahkan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Ke Kejaksaan Negeri 0
- Hari ini Kapolsek Pringsewu Kota Membagikan 300 Masker.0
- Satres Narkoba Polres Pringsewu Berhasil Membekuk 2 Bandar,2 Kurir, 1 Pemakai Narkoba Jenis Sabu.0
- Kapolsek Pringsewu Kota Berserta anggota membagikan 500 Masker.0
- Tiga Pelaku Spesialis Pembobol Swalayan Antar Provinsi Berhasil di Bekuk Sat Reskrim Polres Pringsew0
Kelima warga yang diamankan berinisial AP (39), SD (31), PO (45), RF (31), dan MG (35), yang semuanya merupakan warga Pekon Podomoro, Pringsewu.
Menurut AKP Priyono, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian yang kerap dilakukan di daerah tersebut.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain dua set kartu remi, satu buah meja, empat buah besek nasi yang digunakan sebagai tempat menaruh uang, serta uang tunai sebesar Rp970 ribu.
"Para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.
