Buron Dua Tahun, Pelaku Penganiayaan di Pringsewu Ditangkap Saat Pulang Kampung
Buron Dua Tahun, Pelaku Penganiayaan di Pringsewu Ditangkap Saat Pulang Kampung

By Haris Saputro 08 Mar 2025, 13:00:28 WIB Pringsewu
Buron Dua Tahun, Pelaku Penganiayaan di Pringsewu Ditangkap Saat Pulang Kampung


Muaramedia.co.id-Pringsewu – Setelah dua tahun buron, JW (40), warga Pekon Pujodadi, Pardasuka, Pringsewu, akhirnya ditangkap polisi saat pulang kampung pada Sabtu dini hari (8/3) sekitar pukul 03.00 WIB. JW ditangkap karena menganiaya tetangganya sendiri, Suharnanto (52) hingga tidak sadarkan diri.

Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa malam (18/4/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi korban di sebuah bengkel dan meminta uang Rp30 ribu untuk membeli minuman keras.

Baca Lainnya :

Korban yang saat itu sedang bekerja menambal ban meminta pelaku untuk bersabar hingga pekerjaannya selesai. Namun, pelaku yang sehari-hari tidak memiliki pekerjaan merasa kesal karena permintaannya tidak segera dipenuhi. Ia kemudian langsung memukul kepala dan wajah korban beberapa kali hingga korban tidak sadarkan diri.

"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet di bagian wajah serta kepala, lalu melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," ujar Iptu Bastari kepada awak media pada Sabtu siang (8/3/2025).

Mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku melarikan diri ke Palembang dan bekerja sebagai buruh tani kelapa sawit. Setelah itu, ia menyusul istrinya yang pulang kampung ke Pulau Jawa.

"Pelaku mengaku nekat menganiaya korban karena kesal tidak segera diberikan uang yang dimintanya," tambah Kapolsek.

Kini, JW telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pardasuka. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment