- Aksi Peduli Ramadan, Polres Pringsewu dan Mahasiswa Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan
- 103 Peserta Ikuti Seleksi Administrasi Awal Penerimaan Polri di Polres Pringsewu
- Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Penjabat Sekretaris Daerah
- Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Selama Ramadan, Bupati Pringsewu Tinjau Pasar Banyumas
- Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2024
- Tingkatkan Kepedulian di Bulan Ramadan, Siswa SMP Muhammadiyah Pringsewu Bagikan Takjil
- Main Judi di Bulan Ramadan, Lima Warga Pringsewu Ditangkap Polisi
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penganiayaan di Pringsewu Ditangkap Saat Pulang Kampung
- Polisi Tangkap Pencuri Kabel Listrik Bermodus Petugas PLN di Pringsewu
- Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Hadiri High Level Meeting Antisipasi Pemenuhan Kebutuhan Panga
Tiga Pelaku Spesialis Pembobol Swalayan Antar Provinsi Berhasil di Bekuk Sat Reskrim Polres Pringsew
Tiga Pelaku Spesialis Pembobol Swalayan Antar Provinsi Berhasil di Bekuk Sat Reskrim Polres Pringsewu.

Muaramedia.co.id-PRINGSEWU-Jajaran Sat Reskrim Polres Pringsewu berhasil membekuk 3 terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Ketiga pelaku yang merupakan jaringan pelaku kejahatan lintas provinsi spesialis pembobol toko swalayan berhasil dibekuk di tempat persembunyianya di daerah Cikupa tangerang Banten pada pada Sabtu (24/10/20) dini hari sedangkan 3 pelaku lain berstatus DPO.
Baca Lainnya :
- Hasan Basri Resmi Menutup Expo Kewirausahan Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa 0
- Kwarcab Pringsewu Peringatan Hari Sumpah Pemuda Dan Apel Kesiapan Relawan Pramuka Peduli Tahun 20200
- Bupati Pringsewu Sujadi Buka Expo Inovasi Kewirausahan 1
- Polres Pringsewu Gelar Latihan Pra Operasi Zebra Krakatau 2020.0
- Sedang Asyik Pesta Sabu Empat Orang Digrebek Tim Satres Narkoba Pringsewu 0
Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk terdiri dari dua orang warga Kec. Way Khilau Kab. Pesawaran berinisial HZ als Zoma (37) dan BN (29) sedangkan satu pelaku lain merupakan warga Kota Tangerang Banten berinisial AI (48) dan yang berstatus DPO berinisial TN, YS dan YN.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK di dampingi oleh kasat Reskrim Pringsewu AKP Sahril paison, SH, MH pada konferensi pers yang digelar di aula terbuka Sat Reskrim Polres Pringsewu pada Rabu (28/10).
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa ditangkapnya ketiga pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan terjadinya tindak Pidana Curat pembobolan toko swaslayan Alfa mart II di pekon Ambarawa Kec. Ambarawa Kab. Pringsewu pada (28/09/20) pukul 03.00 wib yang lalu.
“dalam curat tersebut para pelaku telah berhasil menggasak barang-barang dari dalam toko dan juga mengambil sebuah brankas yang berisikan uang. Akibat peristiwa pencurian tersebut pihak Alfa Mart mengalami kerugian 55 juta rupiah” ujar Kapolres
Sebelumnya pelaku yang berjumlah enam orang datang ke TKP dengan menggunakan 1 unit kendaraan Toyota Avanza warna silver. Pelaku yang memang sudah terbiasa melakukan aksi pencurian tersebut masuk kedalam toko yang memang tidak di jaga dengan terlebih dahulu merusak gembok pintu dengan menggunakan kunci leter L, sepotong besi linggis, tang besar dan gergaji besi selanjutnya sebagian pelaku masuk kedalam toko kemudian mengambil barang-barang dan brankas penyimpanan uang dan sebagian mengawasi diluar toko.
“ brankas tersebut oleh para pelaku dibawa dan dibongkar diiwilayah kecamatan, Way Khilau Kabupaten Pesawaran. Dan hasil dari hasil curat tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing pelaku. Dan uang tersebut menurut pengakuan para pelaku telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku” ungkap Hamid
Selain melakukan aksi pencurian diwilayah Pringsewu pelaku juga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di toko-toko swalayan di Kota bandar lampung, Bogor dan tengerang.
“total toko swalayan alfa mart yang pernah dibongkar pelaku ada 9 TKP yang tersebar di Pringsewu, bandar lampung, tangerang dan bogor” terang Kapolres
“Untuk proses hukum selanjutnya terhadap para pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkas kapolres Pringsewu
