- Aksi Peduli Ramadan, Polres Pringsewu dan Mahasiswa Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan
- 103 Peserta Ikuti Seleksi Administrasi Awal Penerimaan Polri di Polres Pringsewu
- Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Penjabat Sekretaris Daerah
- Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Selama Ramadan, Bupati Pringsewu Tinjau Pasar Banyumas
- Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2024
- Tingkatkan Kepedulian di Bulan Ramadan, Siswa SMP Muhammadiyah Pringsewu Bagikan Takjil
- Main Judi di Bulan Ramadan, Lima Warga Pringsewu Ditangkap Polisi
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penganiayaan di Pringsewu Ditangkap Saat Pulang Kampung
- Polisi Tangkap Pencuri Kabel Listrik Bermodus Petugas PLN di Pringsewu
- Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Hadiri High Level Meeting Antisipasi Pemenuhan Kebutuhan Panga
Polisi Tangkap Pencuri Kabel Listrik Bermodus Petugas PLN di Pringsewu
Polisi Tangkap Pencuri Kabel Listrik Bermodus Petugas PLN di Pringsewu

Muaramedia.co.id-Pringsewu - Seorang terduga pelaku pencurian kabel listrik PLN berhasil diamankan oleh polisi dibantu warga di Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung. Pelaku berinisial EG (41), warga Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, ditangkap pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Gadingrejo AKP Herman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra dalam keterangannya menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga terhadap seseorang yang mengaku sebagai petugas PLN. Pelaku mendatangi rumah warga dan mengganti kabel tembaga PLN yang terpasang di saluran listrik rumah dengan kabel jenis aluminium.
Baca Lainnya :
- Polres Pringsewu Melimpahkan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Ke Kejaksaan Negeri 0
- Hari ini Kapolsek Pringsewu Kota Membagikan 300 Masker.0
- Satres Narkoba Polres Pringsewu Berhasil Membekuk 2 Bandar,2 Kurir, 1 Pemakai Narkoba Jenis Sabu.0
- Kapolsek Pringsewu Kota Berserta anggota membagikan 500 Masker.0
- Tiga Pelaku Spesialis Pembobol Swalayan Antar Provinsi Berhasil di Bekuk Sat Reskrim Polres Pringsew0
"Warga yang curiga kemudian menghubungi petugas PLN kenalannya. Setelah dicek, diketahui bahwa pelaku bukan merupakan karyawan PLN," ujar AKP Herman pada Jumat (7/3/2025).
Dalam laporanya, lanjut Herman, Pihak PLN menyebutkan, modus pencurian seperti ini telah kerap terjadi. Di Pekon Gadingrejo saja, tercatat sebanyak 13 kasus serupa dengan total kerugian mencapai Rp21 juta.
“Kasus ini kurang terekspos karena tidak menimbulkan efek jangka pendek, sebab aliran listrik di rumah korban tetap menyala,” jelasnya.
Diungkapkan Herman, dalam pemeriksaan, EG yang mengaku berdomisili di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali. Kabel tembaga hasil curian rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Pelaku ini bisa dengan mudah melakukan aksinya karena sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan vendor PLN," tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, EG dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Gadingrejo AKP Herman mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan dengan modus serupa dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
