- HUT ke 26 Kabupaten Tanggamus DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa
- Masjid AT TAQWA Banjar Agung Udik Penuh Kesan NanMegah
- Polsek Talang Padang Identifikasi Kebakaran Rumah di Gisting Bawah
- Pemuda Tulang Pugung Keluarga Terkena Gangguan Penglihatan.
- test
- Pj.Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Ambulance Kepada Kodim 0424
- Polres Pringsewu Amankan Dua Pemuda Karena Edarkan Narkotika dan Psikotropika
- Pj.Bupati Pringsewu Lepas PNS Purnabakti & Serahkan STTP
- Geger, Warga Lampung Tengah Ditemukan Gantung Diri Di Perkebunan Pringsewu
- Penjabat Bupati Kukuhkan GOW Kabupaten Pringsewu
Pencuri Sepeda Motor Kawasaki KLX, Di amankan Team Tekab 308 Sat Reskim Polres Pringsewu.
Pencuri Sepeda Motor Kawasaki KLX, Di amankan Team Tekab 308 Sat Reskim Polres Pringsewu.

Muaramedia.co.id-Pringsewu - Lus (23) Karyawan Swasta warga desa Tanjung Kemala Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah diamankan team tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu atas dugaan pertolongan jahat / penadahan barang hasil pencurian berupa satu unit sepeda motor Kawasaki KLX.
Lus (23) Ditangkap team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu di Kecamatan Pubian Lampung tengah pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2020 pukul 00.30 wib, dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau Tanpa No.Pol dengan noka : MH4LX150GJJP69476, Nosin : LX150CEWB5480.
Baca Lainnya :
- Pencuri Sepeda Motor Kawasaki KLX, Di amankan Team Tekab 308 Sat Reskim Polres Pringsewu.0
- Kunjungan Tim Gaktibplin Dari Divisi Propam Mabes Polri.0
- Team Tekab Unit Reskrim Polsek Pringsewu Berhasil Menangkap DPO AP0
- Mundur Dari PKH, Indriani Banjir Pujian1
- Peduli Dampak Covid-19, Palagan AKABRI 94 dan IKBTP AKPOL 94 Salurkan Ribuan Paket Sembako 0
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan jajaran Sat Reskrim Polres Pringsewu telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial Lus (23) yang diduga sebagai pelaku pertolongan jahat / penadah barang yang diduga hasil kejahatan.
"Penangkapan atas dasar laporan Polisi Polisi Nomor : LP / B-100/ V / 2020 / LPG / RES SEWU / SEK SEWU KOTA tanggal 12 Mei 2020 tentang telah terjadinya tindak pidana pencurian (kendaran bermotor) dengan TKP di halaman parkir kantor SMS Finance yang beralamatkan di Jl. KH. Gholib Kel. Pringsewu Utara Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu pada tanggal 12 mei 2020," Katanya.
" Pelaku kami lakukan penangkapan saat sedang berada ditempat kerjanya di Kec. Pubian Kab. Lampung Tengah, dari hasil penangkapan tersebut turut kami amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau," terangnya.
"hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku Lus mendapatkan sepeda motor Kawasaki KLX tersebut secara gadai seharga Rp 8 juta rupiah dari temannya yang berinisial IB, Untuk membuktikan benar atau tidaknya keterangan pelaku tersebut saat ini tim kami sedang melakukan pengembangan, untuk proses hukum selanjutnya maka terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 480 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," Pungkasnya.
