- Pura-Pura Titip Dagangan, Pria Ini Curi HP Pedagang Kue di Pasar Pringsewu
- Polres Pringsewu Intensifkan Pengamanan di Jalan Protokol dan Obyek Wisata
- Budiman Mantan Sekda Pringsewu Siap Bersaing di Pilkada 2024 dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan
- Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pringsewu Ditahan Terkait Kasus Korupsi BPHTB Waris
- Transformasi Pekon Sidodadi: Dana Desa Tingkatkan Infrastruktur dan Pemberdayaan
- Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pringsewu
- Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh di Simpang Tugu Gajah, Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Pekon Bumiayu Bentuk Desa Tangguh Bencana
- Satpam di Pringsewu Ditemukan Tewas di Kamar Mandi: Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
- Berbagi Kebahagiaan: Masjid Darussalam Pringsewu Santuni 30 Anak Yatim dengan Santunan
Pengelola Dana Simpan Pinjam Ditangkap Polisi Karena Manjadi Kurir Sabu
Pengelola Dana Simpan Pinjam Ditangkap Polisi Karena Manjadi Kurir Sabu

Muaramedi.co.id-Pringsewu- Polisi meringkus seorang pria asal Pringsewu-Lampung lantaran menjadi kurir sabu. Pelaku berinisial DS (37) warga Pekon (Desa) Sidoharjo Kecamatan Pringsewu.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku penyalahguna Narkotika tersebut. Menurut Yudi pelaku tersebut diringkus pada Senin (13/3) sekira pukul 14.30 Wib.
Baca Lainnya :
- Berhasil Ungkap 11 Kasus Narkotika, Briptu Reza Setiaji Dapat Penghargaan Dari Kapolres Pringsewu0
- Terlibat Kasus Narkotika, Pemuda Asal Pringsewu Diringkus Polisi Saat Bermain Billiar0
- Mencuri Untuk Bayar Hutang, Pria Asal Tanggamus di Tangkap Polisi0
- Pengguna Radio Komunikasi Diingatkan Untuk Memiliki Izin0
- Gara Gara Rambutan Seorang Kakak Asal Pringsewu Tega Bacok Adiknya Hingga Luka Parah0
"Ya benar, Senin siang kemarin kami berhasil mengamankan seorang terduga pengguna sekaligus kurir sabu Berinisial DS berikut barang bukti Narkotika jenis sabu," ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Selasa (14/3) siang.
Dijelaskan kasat, pelaku diringkus polisi saat melintas di jalan Umum Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu sepulang membeli sabu dari daerah Kabupaten Pesawaran.
Dalam proses pengeledahan, lanjut Raymond, didalam tas yang dibawa pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebarat 0,37 gram.
"Pengakuan pelaku BB tersebut merupakan pesanan salah satu rekanya yang baru dibeli dari daerah Kabupaten pesawaran," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata kasat, pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai pengelola dana simpan pinjam ini sudah 2 tahun ini menjalani profesi sebagai kurir sabu.
"Pengakuan pelaku hasil dari menjadi kurir sabu tersebut dipergunakan untuk membeli sabu dan dipakai sendiri," ungkapnya.
Selamjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di polres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. dalam proses penyidikan perkara, pelaku disangkakan melanggar pasal 114 Uundang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoiltika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara." Bebernya.
Iptu Yudi Raymond menegaskan, pihaknya akan terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkotika.
Untuk itu Ia mengimbau kepada seluruh Lapisan masyarakat dibuki jejama secancanan untuk tidak terlibat dalam bisnis haram tersebut.
"Kami imbau agar tidak ikut menggunakan apalagi berperan sebagai kurir, pengedar atau bandar, karena pasti akan kami tindak tegas," imbuhnya.
