Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu Melimpahkan Tiga Tersangka Penyalahguna Narkoba Kepada Kejaksaa
Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu Melimpahkan Tiga Tersangka Penyalahguna Narkoba Kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu
Muaramedia.co.id-Pringsewu,Pennyidik satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan tiga tersangka penyalahguna narkoba kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Selasa (21/6).
Ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni YH (30), YCE (42) dan YS (24).
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga menjelaskan, pelimpahan tersangka dilakukan melalui surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan bahwa berkasan perkara yang disangkakan terhadap ketiga tersangka sudah lengkap atau P-21.
Berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan penyidikan dan bukti Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,jelasnya
Dijelaskan Khair, sebelumnya ditangkap oleh Polisi sejak bulan Maret lalu yang diduga terlibat dalam perkara peredaran dan narkotika jenis sabu di wilayah Pringsewu.
Dalam proses penyelidikan tersangka tersangka pasal 114 Jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penahanan narkoba.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara."tandasnya.