Polres Pringsewu menggelar Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R)
Polres Pringsewu menggelar Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R)

By Haris Saputro 02 Nov 2021, 14:44:05 WIB Pringsewu
Polres Pringsewu menggelar Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R)


Muaramedia.co.id-PRINGSEWU – Polres Pringsewu menggelar Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) terhadap dua personilnya yang akan menikah. Selasa (2/11).

Kedua personil yang menjalani sidang yakni Bripka Arif Pambudi jabatan banit Intelkam Polsek Sukoharjo bersama pasanganya Nur Laela dan bripda Catur Adi yang berdinas di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu bersama pasanganya Cici Yolinda.

Baca Lainnya :


Sidang BP4R yang digelar di aula mapolres setempat dipimpin Kabag SDM Kompol Efendi Koto, SH selaku ketua BP4R dengan didampingi Iptu Oman aziz selaku sekretaris, para pendamping, jajaran Bhayangkari, kedua pasangan calon pengantin beserta orang tua/wali.

Pimpinan Sidang Kompol Efendi Koto, SH mengatakan Sidang BP4R yakni sidang untuk memberikan izin nikah kepada anggota Polri. Sidang ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi. Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri.

Dalam arahannya Pimpinan sidang memastikan kesiapan dan kemantapan masing-masing pasangan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Dia juga menanyakan kepada masing-masing orang tua pasangan, apakah sudah merasa yakin dengan pilihan anak-anaknya.

“Selamat kepada personel yang melaksanakan sidang pernikahan, setelah nanti menjadi suami istri agar saling mengingatkan, karena anggota Polri terikat oleh aturan sesuai undang-undang dan mengemban tugas selama 1X24 jam, jadi jangan kaget kalau tidak pulang tepat waktu, berikan pemahaman yang baik kepada istri sehingga tidak terjadi salah paham,” katanya

Mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang sangat berat. Sehingga diperlukan pengertian dari pasangannya agar bisa mendukung pelaksanaan tugas Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Bhayangkari Cabang Pringsewu yang diwakili oleh Ibu Ny. Arnita Efendi Koto, menjelaskan, setelah remi menikah maka nantinya para istri anggota polri akan menyandang status sebagai Bhayangkari Polri.

Untuk itu selaku anggota Bhayangkari mempunyai peran ganda yakni selain menjadi seorang istri dan ibu rumah tangga, juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas Kepolisian.

“Dan Bhayangkari dituntut kesederhanaan dalam segala bidang dan diutamakan kerja sama yang baik dalam organisasi. Mendukung kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami, dan menjaga keharmonisan dalam membina rumah tangga,” jelasnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment