- PWI Pringsewu Gelar Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama
- PWI Pringsewu Gelar Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama
- Polres Pringsewu Imbau Warga Waspadai Pencurian dengan Modus Pecah Kaca
- Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Lakukan Sidak di Kantor Samsat untuk Pastikan Pelayanan Pajak
- Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Lakukan Sidak di Kantor Samsat untuk Pastikan Pelayanan Pajak
- Aksi Peduli Ramadan, Polres Pringsewu dan Mahasiswa Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan
- 103 Peserta Ikuti Seleksi Administrasi Awal Penerimaan Polri di Polres Pringsewu
- Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Penjabat Sekretaris Daerah
- Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Selama Ramadan, Bupati Pringsewu Tinjau Pasar Banyumas
- Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2024
Sat Narkoba Kembali Menangkap 5 Pelaku Narkoba Jenis Sabu
Sat Narkoba Kembali Menangkap 5 Pelaku Narkoba Jenis Sabu

Muaramedia.co.id-Pringsewu - Jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu kembali tangkap 5 terduga penyalahguna narkotika jenis sabu diantara 5 pelaku tersebut 2 diantaranya diduga berprofesi sebagai pengedar, Sabtu lalu 06/06/2020.
Kelima pelaku NA (29) pekerjaan wiraswsta alamat pekon Lugusari Kec. Pagelaran, YA (17) pekerjaan wiraswasta alamat pekon rantau Tijang kec. Pugung, SR als Surat (50) pekerjaan wiraswasta alamat pekon Blitar Kec. Pagelaran, SW (56) pekerjaan wiraswasta alamat Pekon Pagelaran Kec. Pagelaran dan HR als Suhar (46) pekerjaan wiraswasta alamat Pekon Lugusari Kec. Pagelaran Kab. Pringsewu.
Baca Lainnya :
- Polsek Gadingrejo Mengamankan SO alias Bugel (DPO) Kasus Penganiayaan 1
- TOPAN-RI Way Kanan Menduga Ada Permainan Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab Terkait Kosongnya Saldo 1
- Tim Cobra Berhasil Menangkap Enam Penyalah Guna Narkoba Jenis Sabu.1
- Gelapkan Uang Perusahaan, AAB Berakhir di Jeruji Besi.1
- KWT & KOSTRADA Ingin Memajukan Sektor Pertanian2
Kasat narkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menyatan bahwa jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu kembali melakukan penangkapan terhadap lima terduga penyalahguna narkotika jenis sabu, penangkapan kelima pelaku ini merupakan tindak lanjut atas adanya laporan informasi dari warga masyarakat dan juga pengembangan kasus dari penangkapan pelaku-pelaku sebelumnya.
"Penangkapan kami awali pada hari Sabtu tanggal 06 Juni sekira pukul 01.00 wib melakukan penangkapan terhadap pelaku NA, YA dan SR dipekon Lugusari dan dari penangkapan ketiga pelaku tersebut dapat kami amankan barang bukti berupa 4 buah plastic klip bekas pakai, 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai berikut perangkat alat hisab sabu, dan 2 unit HP, selanjutnya kami kembangkan dan berlanjut ke penangkapan pelaku SW di kediamanya di pekon Pagelaran kec. pagelaran dari saat kami melakukan penggeledahan kami dapatkan barang bukti berupa 4 buah plastik klip bekas pakai, 3 buah kaca pirek bekas pakai dan sejumlah alat hisap sabu," katanya.Minggu (7/6) di ruang kerjanya.
Kasat menerangkan dari hasil pengembangan ke 4 pelaku tersebut kemudian sekira pukul 03.30 wib kami lakukan penangkapan terhadap pelaku HR als Suhar dirumahnya di Pekon Lugusari Kec. Pagelaran dan dari hasil penggeledahan dapat kami amankan barang bukti berupa 9 buah plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 1,29 gram, 4 buah plastic klip bekas pakai, 1 buah skop terbuat dari sedotan dan 2 buah timbangan digital.
"dari hasil pemeriksaan awal kami untuk pelaku SR als Surat dan HR als Suhar masuk dalam kategori pengedar sedangkan 3 pelaku lain hanya sebagai pengguna. dan setelah kami lakukan tes urin hasil urine ke lima pelaku positip mengandung zat MET Methamphetamine / Shabu," jelasnya.
Lanjutnya, Saat ini kelima pelaku sudah kami amankan di mako Polres Pringsewu dan sedang kami lakukan proses pemeriksaan/pengembangan kasus. Untuk proses hukum selanjutnya untuk pelaku yang berperan sebagai pengedar kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ncaman maksimal 20 tahun penjara sedangkan untuk pengguna kami jerat dengan pasal 112 yat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
