Satnarkoba Polres Pringsewu Limpahkan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu Ke JPU
Satnarkoba Polres Pringsewu Limpahkan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu Ke JPU

By Haris Saputro 13 Jul 2022, 19:09:37 WIB Pringsewu
Satnarkoba Polres Pringsewu Limpahkan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu Ke JPU


Muaramedia.co.id-Pringsewu- Penyidik ​​Satnarkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung, melimpahkan dua tersangka penyalahguna narkotika kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (13/7) . 

Kedua tersangka yang dilimpahkan yakni DAS (23) warga Pekon Sukaratu, Pagelaran, Pringsewu dan JA (39) warga Pekon Tanjung Kemala, Pugung, Tanggamus.

Baca Lainnya :

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raimon, SH menjelaskan, pelimpahan tersangka dilakukan atas surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor B-1138/L.8.20/Enz.1/07/2022 tertanggal 12 Juli 2022, yang menyatakan bahwa berkas penyidikan yang disangkakan terhadap kedua penyelidikan sudah lengkap atau P-21.

“Berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik ​​​​menyelidiki penyidikan dan bukti Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” jelas Kasat Narkoba Iptu Yudi Raimon saat dikonfirmasi awak media pada Rabu siang.

Diungkapkan Iptu Yudi, dilimpahkan, kedua tersangka ditangkap oleh Polisi sejak atas dugaan terlibat dalam perkara peredaran dan narkotika jenis sabu di wilayah Pringsewu. 

Tersangka DAS diringkus polisi saat melintas di jalan umum Pekon Gemah Ripah Kecamatan Pagelaran pada Kamis 17 Maret 2022 sekira pukul 17.30 Wib. Sedangkan tersangka JA menangkap Polisi satu jam kemudian pasca Dadang Saputra bernyanyi atasnya.

"Sementara itu, Barang bukti yang turut dilimpahkan terdiri dari 2 buah plastik klip berisi sabu, 2 unit HP, 1 unit sepeda motor, alat hisab sabu dan uang tunai Rp.100 ribu."ungkapnya.

Dalam proses penyidikan perkara, kedua tersangka disangkakan pelanggaran pasal 114 Jo pasal 132 atau pasal 112, UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang pidana narkotika. 

"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara."tandasnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment