Satres Narkoba Polres Pringsewu Kembali Menangkap Empat Terduga Penyalahgunaan Narkoba
Satres Narkoba Pikiran Pringsewu Kembali Menangkap Empat Terduga Penyalahgunaan Narkoba

By Haris Saputro 16 Apr 2020, 11:06:38 WIB Pringsewu
Satres Narkoba Polres Pringsewu Kembali Menangkap Empat  Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Muaramedia.co.id-Pringsewu - Empat terduga penyalah guna narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Jajaran sat res narkoba Polres pringsewu yang pimpinan langsung oleh Kasat res narkoba Iptu Dedi Wahydi SH.Kamis (16/4) di ruang kerjanya.

Keempat pelaku adalah DS als Kucing (44) wiraswasta alamat Pekon Sumberagung kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu, Her als bedil (42) wiraswasta alamat pekon ampai kecamatan Limau kabupaten Tanggamus, HR als Gembrek (35) wiraswasta alamat Kalirejo Kecamatan Negeri Katon kabupaten Pesawaran, dan ES (36) wiraswasta alamat pekon Tulung Agung Kecamtan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Mewakili kapolres pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK Kasat res narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH diruang kerjanya menuturkan bahwa benar telah melakukan penangkapan terhadap empat terduga pelaku penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu, Keempat pelaku dilakukan penangkapan di tiga lokasi terpisah.

"Penangkapan dimulai dari pelaku DS Als Kucing dan Her Als Bedil penangkapan dirumah pelaku Her Als Bedil di Pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 jam 18.00 wib. Dan dari penangkapan tersebut turut diamnakan barang bukti berupa tiga belas plastic klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 7.08 Gram, sepuluh buah plastic klip kosong, satu buah potongan plastik dan dua unit handpone merk Samsung warna hitam," Katanya.

Sementara itu dilakukan pengembangan dan kedua pelaku mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut membeli dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah kabupaten Pesawaran seharga 5 juta rupiah, Uang yang digunakan untuk membeli milik pelaku DS Als Kucing dan Yang membeli adalah pelaku Her Als Bedil, terangnya.

"Hasil interogasi pelaku Her Als Bedil mengaku kalau saat membeli narkotika di wilayah kabupaten Pesawaran tersebut bersama dengan pelaku HR Als Gembrek, Pelaku HR Als Gembrek lakukan dilakukan penangkapan dirumahnya di Kalirejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 pukul 23.00 wib. Dari hasil penggeledahan kami dapatkan barang bukti  berupa empat buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 0,84 Gram, satu buah pipa kaca pirek bekas pakai, satu buah alat hisap sabu bong, satu buah skop terbuat dari kertas rokok, satu bundle plastic klip, satu buah timbangan, satu buah korek api gas dan satu unit handpone merk Samsung warna putih," ungkapnya.

Lanjutnya, Pelaku HR Als Gembrek mengakui bahwa mendapatkan sabu tersebut membeli dari seseorang tidak dikenal di wilayah Kabupaten Pesawaran sebanyak  satu pakei (1J) seharga 1 juta rupiah, saat membeli barang sabu bersama dengan pelaku Her Als Bedil, sebagian barang sudah habis dipakai dan sebagian sudah sempat di jual kepada pelaku ES. 

"atas pengakuan tersebut kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku DS dirumahnya diPekon tulung Agung Kecamatan Gadingrejo. Dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti satu buah plastic klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,16 Gram, tiga buah plastic klip bekas pakai, dua buah pipa kaca pirek bekas pakai, dua buah korek api gas, satu buah skop terbuat dari sedotan, satu buah kotak warna kuning dan satu unit handpone OPPO warna Putih dan Rose Gold," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan Kasat res narkoba Iptu Dedi Wahydi SH melakukan pengecekan urin keempat pelaku dan hasilnya positif mengandung zat  Methamphetamine / Shabu, dari hasil peyidikan untuk ketiga pelaku yaitu DS als Kucing, Her Als Bedil dan HR Als Gembrek masuk dalam kategori pengedar sedangkan untuk pelaku  ES hanya sebatas pemakai.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment